Menu

Mode Gelap
Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2

News · 21 Feb 2022 WITA ·

Bidpropam Polda Laksanakan Operasi Penertiban Lampu Strobo dan Sirine


 Bidpropam Polda Laksanakan Operasi Penertiban Lampu Strobo dan Sirine Perbesar

Banten — operasi Penertiban Lampu Strobo,  , Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho pimpin langsung Operasi penertiban strobo serta sirene yang digunakan oleh Kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor pribadi yang memasuki Polda Banten, yang di gelar oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Banten pada Senin (21/02).

Bidpropam Polda Laksanakan Operasi Bahwa untuk Pelaksanaan Penertiban Strobo, Rotator, Sirene dilarang digunakan pada kendaraan yang bukan peruntukannya sebagaimana Surat dari Kadiv Propam Polri tentang larangan Penyalahgunaan strobo, rotator, sirene, TNKB Dinas, Khusus dan Rahasia.

operasi Penertiban Lampu Strobo Sehubungan dengan hal tersebut Subbid Provos Bidpropam Polda Banten menggelar operasi penegakan tata tertib Disiplin anggota Polri, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Banten Nomor ; Sprint/150/I/HUK.12.10/2022, Tanggal 28 Januari 2022,  dengan sasaran kepada Anggota Polri dan ASN Polri dengan melakukan  Pemeriksaan kelengkapan diri perorangan dalam rangka antisipasi Penyebaran Covid-19.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto didampingi Plh.Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten Kompol Asep Jamaluddin, Kaurbinplin Kompol Asroji, beserta Personel dari Subbid Provos Bidpropam Polda Banten, sebanyak 25 Personel.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan,”Bahwa dalam pelaksanan penegakan tata tertib Disiplin dengan sasaran anggota Polri dan ASN Polri, pemeriksaan meliputi Kelengkapan diri perorangan, dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 yaitu penggunaan masker, Seragam Polri (Gampol), Sikap tampang, kelengkapan Surat nyata diri, kelengkapan surat Kendaraan bermotor baik dinas Polri Penertiban STNK-BD dan TNK-BD Polri maupun pribadi,” kata Yudho Hermanto.

Baca Juga :  Perumda Pasar Makassar akan Tertibkan Data Administrasi Para Pedagang Pasar

Lanjutnya penggunaan strobo bukan Kendaraan dinas, kepada Personel Polda Banten dan ASN Polda Banten, saya berharap agar Personil Subbid Provos yang melaksanakan tugas tersebut dilaksanakan penuh tanggung jawab, tindak tegas, terukur sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, guna mendisiplinkan anggota Polda Banten supaya disiplin sebagaimana ketentuan, peraturan yang berlaku di Polri, ” ujar Yudho Hermanto.

Kegiatan berlangsung dengan menggunakan protokol kesehatan, mencuci tangan menggunakan handsanitizer, pengecekan suhu, menggunakan masker, dan menjaga jarak. (Co/**).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain Ikuti saluran PHINISICE SULSEL di [ WhatsApp  ]

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Penumpang KM Tidar yang Lompat ke Laut Ditemukan Tewas di Perairan Pangkep

22 Mei 2025 - 08:00 WITA

Hendak Grebek Tambang Ilegal, Mobil Kapolres Gowa Terlibat Kecelakaan

19 Mei 2025 - 18:00 WITA

Penumpang Kapal Diduga Lompat ke Laut, Basarnas Lakukan Pencarian di Perairan Makassar

19 Mei 2025 - 17:27 WITA

Bocah di Takalar Tewas Terjatuh di Sumur Bor Saat Bermain

17 Mei 2025 - 20:41 WITA

DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum

17 Mei 2025 - 20:03 WITA

DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi selatan

Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait

15 Mei 2025 - 17:37 WITA

Kejati Sulsel Usut Pejabat
Trending di News