Menu

Mode Gelap
AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin Dosen dan Mahasiswa Muhammadiyah Bulukumba Dapat Beasiswa Baznas dan PP Muhammadiyah Airdrop $NASDUCK Peluang Emas Mendapatkan Token Gratis di Dunia Kripto

Hukum & Kriminal · 5 Mar 2022 WITA ·

Terancam 20 Tahun Doni Salmanan Diduga Pencucian Uang-Judi


 Terancam 20 Tahun Doni Salmanan Diduga Pencucian Uang-Judi Perbesar

PHINISICE.ID,  jakarta— Terancam 20 Tahun Doni Polri menyebut influencer Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam hal ini, pengusutan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam penggunaan aplikasi binary option atau opsi biner melalui platform Quotex.

“Judi online dan penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (4/3).

Gatot menerangkan laporan itu dibuat s eseorang berinisial RA. Namun ia belum merinci lebih lanjut mengenai atribusi ataupun identitas dari pelapor.

BACA JUGA : Raffi Ahamd Bukan CEO RANS Entertainment ,Ini dia Orangnya

Laporan tercatat dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Dikutip Dari CNN Indonesia Dalam hal ini, pelapor menduga Doni melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga :  Kapolda Sulsel Konferensi Pers kasus pembunuhan Berencana di Gowa

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tambah Gatot.

BACA JUGA : Sosok Maria Vania yang Dekat dengan Billy Syahputra

Diketahui, pasal tersebut tak jauh berbeda dari apa yang disematkan penyidik kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka saat ini.

Dalam kasus Doni, Terancam 20 Tahun Doni dirinya belum dijerat sebagai tersangka. Namun demikian, penanganan perkara tersebut kini telah ditingkatkan sebagai penyidikan oleh kepolisian.

Gatot belum merincikan lebih lanjut mengenai pokok perkara yang melibatkan influencer tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi sebelum gelar perkara dilakukan.

“Penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi. Dengan rincian, tujuh orang saksi dan tiga orang saksi ahli

Artikel ini telah dibaca 225 kali

Baca Lainnya

Tidak Bisa Berenang, Pelajar SMK di Makassar Tewas Tenggelam di Waduk

20 September 2024 - 21:55 WITA

Narapidana Rutan Makassar Berhasil Kabur, Dengan Merusak Terali Sel dan Memanjat Pagar

16 September 2024 - 21:23 WITA

Wanita di Gowa Kena Tipu Perekrutan CPNS, Laporan Bertahun-tahun Mandek di Polisi

11 September 2024 - 08:00 WITA

Edarkan Sabu Bungkusan Permen, Lima Pemuda di Makassar Ditangkap

11 September 2024 - 00:38 WITA

Penanganan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Koko Jhon Disebut Tidak Profesional dan Banyak Kejanggalan

11 September 2024 - 00:28 WITA

AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng

8 September 2024 - 20:01 WITA

Trending di Hukum & Kriminal