Menu

Mode Gelap
Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2

News · 25 Mar 2022 WITA ·

PD Pasar Makassar Raya Segel Ratusan Lods dan Kios Di Pasar Panakukang


 PD Pasar Makassar Raya Segel Ratusan Lods dan Kios Di Pasar Panakukang Perbesar

Makassar — PD Pasar Makassar Raya Satuan Tim Penertiban Perumda Pasar Makassar Raya melakukan penyegelan terhadap ratusan tempat usaha atau Lods di Pasar Panakukang, Jalan Pasar Hoby, Kecamatan Panakukang Kota Makassar, Kamis 24 Maret 2022, Kemarin. Kurang lebih 108 Lods di Pasar Panakukang disegel. Lantaran pedagang sudah tidak melakukan pembayaran alias menunggak.

Hal tersebut dikatakan Kepala Unit Pasar Panakukang, ST Fridayanti, ia mengatakan
beberapa pedagang yang mempunyai kewajiban itu tidak terlaksanakan dan kami melakukan hal tersebut sesuai aturan yang ada di PD Pasar berdasarkan Perda no 12 Tahun 2004, dan Perwali No. 1 tahunn 2004 .

” Sebelumnya kami memberikan penyampaian Pertama, Kedua dan Ketiga jadi jedah jedah waktu yang sebenarnya yang harus kami tegakkan aturan sepuluh hari. Namun, Karena kami punya bijaksana terhadap pedagang tidak apa – apa yang penting jelang waktunya ini dari bulan satu sampai bulan tiga, “jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Fridayanti, penyegelan tersebut sesuai dari data yang diterima di lapangan kurang lebih 108 lods dan kios yang rencananya akan ditutup/segel kalau tidak melakukan pembayaran per Hari ini.

” Kami selalu bijak, setelah kami berikan ultimatum seperti itu mereka (pedagang) punya inisiatif kami berikan lagi kebijakan jadi tahun berjalan tiga bulan hingga maret. Sebahagian ada yang lakukan pembayaran selama enam bulan.Tiga bulan berjalan tiga bulan tunggakan. Bahkan ada yang berjanji ingin melakukan pembayaran esok harinya, “tambahnya.

Baca Juga :  Semangati Relawan dan Warga, Panglima Dozer Optimis Husniah - Darmawangsyah Menang di Pilkada Gowa

” Kami himbau ke pedagang bahwa memang aturan aturan yang ada di pasar memang ada sesuai perda. Dan kami di PD Pasar tidak serta merta melaukan hal hal tersebut kalau tidak ada regulasi yang kami jadikan acuan untuk melakukan tindakan di Pasar. Dan semoga apa yang dilakukan ini sekiranya pedagang dapat memahami kewajibannya dan tidak terjadi lagi penunggakan,”tukas (Frhn/red).

Artikel ini telah dibaca 74 kali

Baca Lainnya

Penumpang KM Tidar yang Lompat ke Laut Ditemukan Tewas di Perairan Pangkep

22 Mei 2025 - 08:00 WITA

Hendak Grebek Tambang Ilegal, Mobil Kapolres Gowa Terlibat Kecelakaan

19 Mei 2025 - 18:00 WITA

Penumpang Kapal Diduga Lompat ke Laut, Basarnas Lakukan Pencarian di Perairan Makassar

19 Mei 2025 - 17:27 WITA

Bocah di Takalar Tewas Terjatuh di Sumur Bor Saat Bermain

17 Mei 2025 - 20:41 WITA

DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum

17 Mei 2025 - 20:03 WITA

DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi selatan

Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait

15 Mei 2025 - 17:37 WITA

Kejati Sulsel Usut Pejabat
Trending di News