Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

News · 25 Mar 2022 WITA ·

PD Pasar Makassar Raya Segel Ratusan Lods dan Kios Di Pasar Panakukang


 PD Pasar Makassar Raya Segel Ratusan Lods dan Kios Di Pasar Panakukang Perbesar

Makassar — PD Pasar Makassar Raya Satuan Tim Penertiban Perumda Pasar Makassar Raya melakukan penyegelan terhadap ratusan tempat usaha atau Lods di Pasar Panakukang, Jalan Pasar Hoby, Kecamatan Panakukang Kota Makassar, Kamis 24 Maret 2022, Kemarin. Kurang lebih 108 Lods di Pasar Panakukang disegel. Lantaran pedagang sudah tidak melakukan pembayaran alias menunggak.

Hal tersebut dikatakan Kepala Unit Pasar Panakukang, ST Fridayanti, ia mengatakan
beberapa pedagang yang mempunyai kewajiban itu tidak terlaksanakan dan kami melakukan hal tersebut sesuai aturan yang ada di PD Pasar berdasarkan Perda no 12 Tahun 2004, dan Perwali No. 1 tahunn 2004 .

” Sebelumnya kami memberikan penyampaian Pertama, Kedua dan Ketiga jadi jedah jedah waktu yang sebenarnya yang harus kami tegakkan aturan sepuluh hari. Namun, Karena kami punya bijaksana terhadap pedagang tidak apa – apa yang penting jelang waktunya ini dari bulan satu sampai bulan tiga, “jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Fridayanti, penyegelan tersebut sesuai dari data yang diterima di lapangan kurang lebih 108 lods dan kios yang rencananya akan ditutup/segel kalau tidak melakukan pembayaran per Hari ini.

” Kami selalu bijak, setelah kami berikan ultimatum seperti itu mereka (pedagang) punya inisiatif kami berikan lagi kebijakan jadi tahun berjalan tiga bulan hingga maret. Sebahagian ada yang lakukan pembayaran selama enam bulan.Tiga bulan berjalan tiga bulan tunggakan. Bahkan ada yang berjanji ingin melakukan pembayaran esok harinya, “tambahnya.

Baca Juga :  Belanja di Baruga Pasar Makassar, Warga Bisa Tawar Menawar Lewat Video Call

” Kami himbau ke pedagang bahwa memang aturan aturan yang ada di pasar memang ada sesuai perda. Dan kami di PD Pasar tidak serta merta melaukan hal hal tersebut kalau tidak ada regulasi yang kami jadikan acuan untuk melakukan tindakan di Pasar. Dan semoga apa yang dilakukan ini sekiranya pedagang dapat memahami kewajibannya dan tidak terjadi lagi penunggakan,”tukas (Frhn/red).

Artikel ini telah dibaca 74 kali

Baca Lainnya

Universitas Sawerigading Berduka, Mantan Ketua Prodi Ilmu Administrasi Negara Meninggal Dunia

10 April 2025 - 09:37 WITA

Kejati Sulsel Diminta Usut, GEMPI Sul-Sel Laporkan 3 Proyek Gagal di Lutim.

25 Februari 2025 - 16:28 WITA

Beberapa Mega Proyek Luwu Timur akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diduga terdapat beberapa proyek gagal dan merugikan Negara.

23 Februari 2025 - 18:51 WITA

Villa Raudah bakal gelar Gathering Akbar bersama DPS Sulsel ada Hadiah Utama Umroh Gratis

21 Februari 2025 - 11:29 WITA

Didampingi JPN, KPU Bulukumba Berhasil Menangkan Sengketa Pilkada Bulukumba di MK

4 Februari 2025 - 19:31 WITA

Polres Bulukumba Kembali Gelar Yasinan dan Doa Bersama

30 Januari 2025 - 15:03 WITA

Trending di News