Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

News · 25 Mar 2022 WITA ·

PD Pasar Makassar Raya Segel Ratusan Lods dan Kios Di Pasar Panakukang


 PD Pasar Makassar Raya Segel Ratusan Lods dan Kios Di Pasar Panakukang Perbesar

Makassar — PD Pasar Makassar Raya Satuan Tim Penertiban Perumda Pasar Makassar Raya melakukan penyegelan terhadap ratusan tempat usaha atau Lods di Pasar Panakukang, Jalan Pasar Hoby, Kecamatan Panakukang Kota Makassar, Kamis 24 Maret 2022, Kemarin. Kurang lebih 108 Lods di Pasar Panakukang disegel. Lantaran pedagang sudah tidak melakukan pembayaran alias menunggak.

Hal tersebut dikatakan Kepala Unit Pasar Panakukang, ST Fridayanti, ia mengatakan
beberapa pedagang yang mempunyai kewajiban itu tidak terlaksanakan dan kami melakukan hal tersebut sesuai aturan yang ada di PD Pasar berdasarkan Perda no 12 Tahun 2004, dan Perwali No. 1 tahunn 2004 .

” Sebelumnya kami memberikan penyampaian Pertama, Kedua dan Ketiga jadi jedah jedah waktu yang sebenarnya yang harus kami tegakkan aturan sepuluh hari. Namun, Karena kami punya bijaksana terhadap pedagang tidak apa – apa yang penting jelang waktunya ini dari bulan satu sampai bulan tiga, “jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Fridayanti, penyegelan tersebut sesuai dari data yang diterima di lapangan kurang lebih 108 lods dan kios yang rencananya akan ditutup/segel kalau tidak melakukan pembayaran per Hari ini.

” Kami selalu bijak, setelah kami berikan ultimatum seperti itu mereka (pedagang) punya inisiatif kami berikan lagi kebijakan jadi tahun berjalan tiga bulan hingga maret. Sebahagian ada yang lakukan pembayaran selama enam bulan.Tiga bulan berjalan tiga bulan tunggakan. Bahkan ada yang berjanji ingin melakukan pembayaran esok harinya, “tambahnya.

Baca Juga :  5 Cara Efektif Meningkatkan Produktivitas Pekerja Lepas Daring

” Kami himbau ke pedagang bahwa memang aturan aturan yang ada di pasar memang ada sesuai perda. Dan kami di PD Pasar tidak serta merta melaukan hal hal tersebut kalau tidak ada regulasi yang kami jadikan acuan untuk melakukan tindakan di Pasar. Dan semoga apa yang dilakukan ini sekiranya pedagang dapat memahami kewajibannya dan tidak terjadi lagi penunggakan,”tukas (Frhn/red).

Artikel ini telah dibaca 72 kali

Baca Lainnya

Desak KPK Usut Dana Rp50 Miliar Mantan Direktur RSUD LA Patarai Barru

26 November 2024 - 10:52 WITA

Ulfah Gagal Pimpin RSUD LA Patarai Barru: Fasilitas Buruk, Kemana Dana Rp50 Miliar?

26 November 2024 - 10:48 WITA

Debat Publik Barru Memanas: Paslon 02 Terpojok Isu RSUD, Dana Rp50 Miliar Dipertanyakan

26 November 2024 - 09:33 WITA

Pesan Berantai Beredar di Media Sosial, Ajak Cegah Politik Uang dan Dugaan Keterlibatan Kades

21 November 2024 - 17:04 WITA

Pjs Bupati Bulukumba Dituding Tidak Netral di Pilkada 2024, Kampanyekan Keberhasilan Petahana Lewan Media

21 November 2024 - 00:25 WITA

Pesan Husniah Talenrang untuk Warga Gowa: Politik Itu Sementara, Persaudaraan Selamanya

19 November 2024 - 14:40 WITA

Trending di News