Menu

Mode Gelap
HMI BADKO SULSEL:Tantang Kapolrestabes Makassar Debat Terbuka Terkait Kasus Pembunuhan Remaja dalam Perspektif Perpol No.1 Tahun 2009 FANATIK Siap Kepung Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Rp21,6 Miliar Desakan Copot Kapolrestabes Makassar Menguat, HMI Badko Sulsel: Kepemimpinan Polisi Harus Bertanggung Jawab Mantum HMI Megarezky Desak Evaluasi Prosedur Senjata Api Polisi Usai Penembakan Remaja di Makassar” Gerakan koalisi lintas lembaga akan geruduk Pertamina regional vll dan SPBU 74.902.22

News · 26 Apr 2022 WITA ·

Aduh, Sungguh Tega, Pria di Gowa Cabuli Anak Kandungnya


 Aduh, Sungguh Tega,  Pria di Gowa Cabuli Anak Kandungnya Perbesar

Gowa — Seorang pria di Kabupaten Gowa, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun dan kini pelaku telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Gowa.

Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh pelaku berulang kali, karena korban dibawah ancaman atau intimidasi hingga korban tak berdaya.

Melalui Presconfrence pada Senin (25/4), Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman didampingi Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengungkapkan bahwa pelaku yakni AS (44) diamankan disekitaran daerah tempat tinggalnya di Lingkungan Tacciri Kel.Lembang Parang Kec.Barombong Kab Gowa beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Gowa menjelaskan awal kejadian tersebut pelaku dan korban SN (18) yang masih duduk dibangku SMP itu tinggal di Kab.Bone Pada Tahun 2016, dimana saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban, lalu memaksa korban untuk disetubuhi dengan mengancam bahwa apabila tidak dituruti maka pelaku akan meninggalkan ibu korban.

” Setelah melakukan ancaman, selanjutnya pelaku meremas buah dada korban lalu menyetubuhi korban, dimana saat itu korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah,” jelas Kasat Reskrim.

Dirinya menambahkan bahwa pada Tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal yaitu tepatnya di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, dan saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku.

“Jadi pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani, dan hal tersebut terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya. Pada bulan September 2021, dimana untuk terakhir kalinya pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan,” terangnya.

Baca Juga :  Bahas Digitalisasi, Danny Didaulat Jadi Narasumber Pada Forum U20

Lanjut AKP Boby Rachman menuturkan, pada bulan Oktober dan November 2021, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya, hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari.

“Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa dan dinyatakan kemungkinan atau diduga hamil,” ungkapnya.

Adapun pasal yang dijeratkan oleh Pelaku yaitu pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Hingga kini pelaku tersebut harus menjani proses hukum yang berlaku untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya di Polres Gowa, (Harus/**).

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

HMI BADKO SULSEL:Tantang Kapolrestabes Makassar Debat Terbuka Terkait Kasus Pembunuhan Remaja dalam Perspektif Perpol No.1 Tahun 2009

10 Maret 2026 - 20:37 WITA

FANATIK Siap Kepung Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Rp21,6 Miliar

9 Maret 2026 - 15:36 WITA

Desakan Copot Kapolrestabes Makassar Menguat, HMI Badko Sulsel: Kepemimpinan Polisi Harus Bertanggung Jawab

8 Maret 2026 - 22:20 WITA

Mantum HMI Megarezky Desak Evaluasi Prosedur Senjata Api Polisi Usai Penembakan Remaja di Makassar”

7 Maret 2026 - 19:31 WITA

Gerakan koalisi lintas lembaga akan geruduk Pertamina regional vll dan SPBU 74.902.22

5 Maret 2026 - 00:00 WITA

Disorot Massa Aksi, Kepemimpinan Plt Kadis Pertanian Jeneponto Dipertanyakan

4 Maret 2026 - 07:40 WITA

Trending di News
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/