Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

News · 19 Mei 2022 WITA ·

Perumda Pasar Makassar akan Tertibkan Data Administrasi Para Pedagang Pasar


 Perumda Pasar Makassar akan Tertibkan Data Administrasi Para Pedagang Pasar Perbesar

PHINISICE — Selain melakukan pengembangan website, Perumda Pasar juga akan melakukan pembenahan data base pedagang di semua pasar di Makassar. Data base yang baru itu nantinya akan dimasukkan dalam website yang sekaligus akan menjadi data base Perumda Pasar Makassar.

Demikian disampaikan Direksi Perumda Pasar Makassar, Thamrin Mensa, ST. MM dalam rapat koordinasi bersama para Kepala Administrasi Unit Pasar (Kaur). Dalam rapat tersebut, Thamrin Mensa meminta para Kaur untuk segera melakukan pendataan ulang kepada sejumlah pedagang agar data basenya bisa dicantumkan dalam website Perumda Pasar.

“Kami minta kepada seluruh Kaur untuk segera merapikan data administrasinya terutama data para pedagang harus didata ulang. Karena nantinya data tersebut akan kita jadikan data base dalam website agar mudah dipantau dan diminimalisir adanya tumpang tindih data di Perumda Pasar dengan data yang ada di unit Pasar.” Ujarnya.

“Jadi dalam waktu dekat kami dari pihak Perumda Pasar akan menertibkan administrasi para pedagang di pasar pasar.” Lanjutnya.

Penataan data base pedagang ini dimaksudkan agar ke depan dapat dengan mudah diketahui mana pedagang aktif dan tidak aktif. Demikian pula dengan hak pakai lods atau penggunaan ruko dalam pasar.

“Akan mudah terdata dengan jelas siapa pedagang yang menempati lods tersebut dan siapa yang mempersewakan tempatnya tanpa sepengetahuan pihak Perumda Pasar. Dengan demikian pihak Perumda Pasar lebih mudah menerapkan sanksi jika ada pedagang yang menyalahi aturan.” Terangnya.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Hadiri Pelantikan 1627 Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XXX

Untuk itu, diharapkan nantinya dengan pendataan ulang ini pelayanan dan pendapatan Perumda Pasar dapat lebih maksimal.

“Kita berharap ini akan membawa oerubahan yang lebih baik. Untuk itu kita minta para Kaur mulai sekarang melakukan sosialisasi secara rutin kepada pedagang agar mereka yang sudah tidak aktif berjualan atau yang mempersewakan tempatnya agar segera melaporkan ke unit pasar setempat sebelum aturan ini diberlakukan secara paten. Dan aturan ini akan terintegrasi ke dalam website dan akan terpantau ke tingkat Pemkot, provinsi dan juga ke pusat.” pungkasnya. (Aco/**)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Baca Lainnya

Defisit Anggaran dan Maraknya Rokok Ilegal di Sulsel.

5 Juli 2025 - 11:17 WITA

PBSI Maros gelar Turnamen Bulutangkis tingkat Veteran hingga Pelajar

2 Juli 2025 - 22:55 WITA

Hari Bhayangkara Ke-79: Gerakan Poros Muda Sulsel Harap Polri Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

1 Juli 2025 - 13:40 WITA

47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

28 Juni 2025 - 12:15 WITA

Atasi Anjal dan Gepeng, Kadinsos Makassar: Pentingnya Kolaborasi dan Penegasan Tupoksi

26 Juni 2025 - 12:04 WITA

PLN Luncurkan Fitur Terbaru REC, Ini Kegunaannya!

26 Juni 2025 - 11:27 WITA

Trending di News
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188