Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

Bisnis · 2 Agu 2023 WITA ·

Perumda Pasar Makassar akan Mengambil Ali Lods yang Tidak Aktif Berjualan


 Perumda Pasar Makassar akan Mengambil Ali Lods yang Tidak Aktif Berjualan Perbesar

MAKASSAR — Perumda Pasar Makassar akan Mengambil Ali Lods , Dalam rapat monitoring Dan evaluasi kinerja pengelolaan Pasar, Direktur Utama Perumda Pasar, Ichsan Abdul Hussein memutuskan untuk mengambil alih sejumlah lods atau ruko yang tidak produktif lagi. Hal ini disampaikan Ichsan Abdul Hussein saat memimpin rapat monev di kantor Perumda Pasar, Rabu 2 Agustus  2023.

Perumda Pasar Makassar akan Mengambil Ali Lods , Ichsan menegaskan kepada seluruh Kepala Pasar untuk segera mengimbau kepada para pedagang yang menguasai lods di pasar-pasar untuk segera mengaktifkan lods tersebut. Mengingat banyaknya lods yang tidak aktif berjualan tapi ternyata masih dikuasai oleh pedagang.

“Saya tegaskan kepada para Kepala unit Pasar untuk mengimbau kepada pedagang untuk segera mengaktifkan lods mereka. Kalau tidak, kita ambil alih saja dan memasarkan kepada masyarakat yang membutuhkan.” tegas Ichsan dalam rapat.

Penegasan itu dikatakan terutama bagi lods- lods dan ruko yang tidak lagi memberikan kontribusi ke Perumda Pasar. Lods inilah nantinya yang akan ditertibkan dan dipasarkan kembali.

“jadi nantinya kita akan ambil alih lods yang benar-benar tidak aktif lagi. Dan kita pasarkan kembali ke masyarakat yang berminat berjualan. karena selama ini beberapa pedagang mengampangkan, cukup bayar saja sewa tempat. akhirnya cuma dijadikan gudang. bahkan ada yang mempersewakan tanpa ijin ke Perumda Pasar.” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Keuangan Perumda Pasar, Syamsul Bahri, bahwa dalam penyegelan dan pengambilalihan nanti harus selalu sesuai dengan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP).

Baca Juga :  Wawali Fatmawati Rusdi Sebut Kualitas Produk UKM Longwis Tidak Kalah dari Daerah Lain

“Ada SOP terkait penyegelan dan pengambilaalihan. Mulai dari pemberian Surat Peringatan Pertama (SP 1) hingga SP 3 setelah itu terbitkan Surat perintah penyegelan dari kantor pusat.” jelasnya.

Dikatakan Pelaksanaan sesuai SOP itu sangat penting sebagai bahan pertanggungjawaban pihak Perumda Pasar nantinya jika terjadi komplain. (**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain Ikuti saluran PHINISICE SULSEL di [ WhatsApp  ]

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Guru di MIS Cendikia Makassar Keberatan Diperlakukan Tak Etis oleh Ortu Siswa: Akan Tempuh Jalur Hukum

23 November 2024 - 12:37 WITA

Ilham Fauzi: Pemuda Berperan Penting Tingkatkan Ekonomi Kreatif di Era Society 5.0

3 Oktober 2024 - 19:55 WITA

Mengenal Lebih Dekat All-New BMW X1 Miliki Fitur Canggih, Buruan Beli!

6 September 2023 - 12:49 WITA

Fitur Canggih Buruan Beli

Peletakan Batu Pertama Grand Pangeran City Pao- Pao, Abdullah : Tahun Investasi 

20 Agustus 2023 - 22:42 WITA

Peletakan Batu Pertama Grand

Walikota Makassar MoU Layanan Publik Perbankan dengan Bank Mandiri

31 Juli 2023 - 21:14 WITA

Walikota Makassar MoU Layanan

Peneliti SAPPK ITB Lirik Tokka Jadi Kawasan Percontohan Pemanfaatan Tanaman Bambu

28 Juli 2023 - 20:32 WITA

Peneliti SAPPK ITB Lirik
Trending di Bisnis