Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

Hukum & Kriminal · 2 Agu 2024 WITA ·

Dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Ditpolairud Polda Sulsel, GPMKM desak pencopotan.


 Dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Ditpolairud Polda Sulsel, GPMKM desak pencopotan. Perbesar

Makassar – Dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Ditpolairud Polda Sulsel berinisial Bripka MA terhadap anak di bawah umur (MF) mendapat kecaman oleh aktivis Gerakan Poros Muda Kota Makassar, Jumat (2/8/2024).

 

Muhammad Alif,dalam keterangannya saat ditemui oleh awak media menjelaskan, adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polairud Polda Sul-Sel menambah rentetan indikasi arogansi oknum dalam tubuh institusi kepolisian, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum.

 

Insyaallah dalam waktu dekat kita akan konsolidasikan untuk aksi dengan teman teman untuk sikapi ini,kita akan minta pencopotan kepada terduga sebagai pembelajaran kepada yang lain agar kelak tidak lagi terjadi hal demikian,bukan cuma itu, mesti ada evaluasi besar besaran ditubuh Ditpolairud Polda Sulsel,karna kami anggap ada kelalaian pimpinan dalam merealisasikan tupoksi sebagaimana yang di atur dalam undang undang, turturnya.

 

Peristiwa nahas yang dialami MF itu bermula kala dirinya baru saja usai menunaikan shalat Magrib di salah satu masjid tidak jauh dari kediamannya di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (27/7/2024). Di situ, MF bertujuan pergi ke rumah pamannya.

 

Tidak berselang beberapa lama, terlapor Bripka MA pun datang sambil menggendong anaknya yang masih berusia sekitar tiga tahun. Baca juga: Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke Korban mengalami muntah darah Saat itu, Bripka MA menuding MF telah menganiaya anaknya hingga menangis dan mengalami luka di bagian wajah.

Baca Juga :  KKMB Unismuh Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi: 10 September Tim Berangkat Ke Bulukumba

 

MF pun sontak berkilah bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menyentuh anak Bripka MA. “Di rumahnya omnya (paman MF) ini anak saya dipukul, dibanting, sempat dilerai tapi tambah menjadi ini polisi (terlapor), dia tarik (seret) lagi keluar ada semua saksi-saksi itu,” kata ayah MF, Sitarman (48) dikonfirmasi awak media.

 

Dari informasi, pada saat korban terjatuh dan tidak berdaya Bripka MA kembali menarik baju MF hingga kembali dianiaya. Dengan sekuat tenaga MF pun berhasil lari dan kembali ke rumahnya. Sitarman menjelaskan, saat ini kondisi MF masih memprihatinkan usai dianiaya Bripka MA. Bahkan MF untuk sementara tidak bisa masuk sekolah.

 

Masih perawatan ini, karena kalau pagi dia (MF) muntah darah mungkin karena dibanting kan, luka memar di hidung, kepala juga. Lengannya juga luka karena diseret di jalan dan diinjak-injak juga,” paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain Ikuti saluran PHINISICE SULSEL di [ WhatsApp  ]

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Korban Arisan Bodong di Makassar Pertanyakan Proses Hukum, Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan

10 November 2024 - 02:54 WITA

Oknum Leader Welder PT Huadi Bantaeng Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Kasus Perzinaan dengan Istri Orang

1 November 2024 - 21:45 WITA

Memanas Usai Videonya Viral, Camat Ujung Bulu Dilapor ke Polda Sulsel

30 Oktober 2024 - 18:02 WITA

Pasca Status Tersangka Prof Sufirman Rahman Dicabut, Muncul Petisi Tolak Rektor Korupsi di UMI Makassar Hingga Minta Fasilitas Kampus Dikembalikan

17 Oktober 2024 - 17:12 WITA

LBH Sebut Restorative Justice Dalam Perkara Dugaan Korupsi UMI Makassar Menyesatkan

17 Oktober 2024 - 08:24 WITA

Heboh Narapidana Lapas Bollangi Gowa, Diduga Bebas Main Ponsel Hingga Kendalikan Narkoba

30 September 2024 - 15:13 WITA

Trending di Hukum & Kriminal