Menu

Mode Gelap
DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG

News · 2 Agu 2024 WITA ·

Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa soal Netralitas di Pilkada Serentak 2024


 Kepala Desa soal Netralitas di Pilkada Serentak 2024 Perbesar

Kepala Desa soal Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Jakarta – Kepala Desa soal Netralitas , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepala desa segera mengundurkan diri jika ingin maju di kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

 

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi dalam Rapat Penyusunan Konsep Sosialisasi dan Pedoman Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Kamis (1/8).

 

“Dalam Undang-Undang Pilkada terdapat beberapa ketentuan yang menyebut secara eksplisit kepala desa,” kata Puadi dalam keterangan yang dikutip, Jumat (2/8).

 

Ketentuan mengundurkan diri bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada.

 

Selain itu, para peserta yang bertarung di Pilkada Serentak 2024 juga dilarang untuk melibatkan perangkat desa dalam kegiatan kampanye.

 

“Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 70 UU Pilkada,” sebutnya.

 

Lebih lanjut Puadi mengatakan, kpala desa juga dilarang untuk membuat aturan yang menguntungkan salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada Serentak 2024.

 

“Larangan bagi kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan paslon iu ada di Pasal 71 UU Pilkada,” jelas Puadi.

 

Puadi juga mengatakan rapat kali ini bertujuan mengkoordinasikan upaya pencegahan terjadinya ketidaknetralan kepala desa pada Pilkada Serentak 2024.

 

Dia mengungkapkan salah satu bentuk pencegahan adalah sosialisasi aturan terkait ketentuan hukum atau larangan-larangan bagi kepala daerah dalam Pilkada.

Baca Juga :  DP3A Makassar Capai Target Bentuk Shelter Warga di 30 Kelurahan 

 

“Mengingat Pilkada berada di tingkat daerah, maka sosialisasi akan dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” terang Puadi.

 

Puadi menambahkan agar konsepnya sama di setiap daerah, Bawaslu melalui kegiatan ini akan menyusun pedoman untuk pelaksanaan sosialisasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain Ikuti saluran PHINISICE SULSEL di [ WhatsApp  ]

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Hendak Grebek Tambang Ilegal, Mobil Kapolres Gowa Terlibat Kecelakaan

19 Mei 2025 - 18:00 WITA

Penumpang Kapal Diduga Lompat ke Laut, Basarnas Lakukan Pencarian di Perairan Makassar

19 Mei 2025 - 17:27 WITA

Bocah di Takalar Tewas Terjatuh di Sumur Bor Saat Bermain

17 Mei 2025 - 20:41 WITA

DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum

17 Mei 2025 - 20:03 WITA

DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi selatan

Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait

15 Mei 2025 - 17:37 WITA

Kejati Sulsel Usut Pejabat

Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK

14 Mei 2025 - 20:19 WITA

Tetek Bengek Dugaan Korupsi
Trending di News