Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

News · 2 Agu 2024 WITA ·

Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa soal Netralitas di Pilkada Serentak 2024


 Kepala Desa soal Netralitas di Pilkada Serentak 2024 Perbesar

Kepala Desa soal Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Jakarta – Kepala Desa soal Netralitas , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepala desa segera mengundurkan diri jika ingin maju di kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

 

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi dalam Rapat Penyusunan Konsep Sosialisasi dan Pedoman Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Kamis (1/8).

 

“Dalam Undang-Undang Pilkada terdapat beberapa ketentuan yang menyebut secara eksplisit kepala desa,” kata Puadi dalam keterangan yang dikutip, Jumat (2/8).

 

Ketentuan mengundurkan diri bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada.

 

Selain itu, para peserta yang bertarung di Pilkada Serentak 2024 juga dilarang untuk melibatkan perangkat desa dalam kegiatan kampanye.

 

“Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 70 UU Pilkada,” sebutnya.

 

Lebih lanjut Puadi mengatakan, kpala desa juga dilarang untuk membuat aturan yang menguntungkan salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada Serentak 2024.

 

“Larangan bagi kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan paslon iu ada di Pasal 71 UU Pilkada,” jelas Puadi.

 

Puadi juga mengatakan rapat kali ini bertujuan mengkoordinasikan upaya pencegahan terjadinya ketidaknetralan kepala desa pada Pilkada Serentak 2024.

 

Dia mengungkapkan salah satu bentuk pencegahan adalah sosialisasi aturan terkait ketentuan hukum atau larangan-larangan bagi kepala daerah dalam Pilkada.

Baca Juga :  BNNP Sulawesi Selatan Bersinergi dengan AAS Foundation Dalam P4GN di Sulsel

 

“Mengingat Pilkada berada di tingkat daerah, maka sosialisasi akan dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” terang Puadi.

 

Puadi menambahkan agar konsepnya sama di setiap daerah, Bawaslu melalui kegiatan ini akan menyusun pedoman untuk pelaksanaan sosialisasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain Ikuti saluran PHINISICE SULSEL di [ WhatsApp  ]

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Politisi Muda sekaligus Pengusaha Billboard di Makassar Daftar Calon Ketua Hanura Sulsel

16 Juli 2025 - 15:49 WITA

Aliansi Poros Muda Sul-Sel Minta Bea Cukai Sulbagsel Bersikap Tegas: Jangan Lindungi Otak Peredaran Rokok Ilegal

14 Juli 2025 - 18:21 WITA

PLN untuk Rakyat, Nyala Listrik dari Inovasi SuperSUN Hadir di Dua Sekolah Terpencil Seko

7 Juli 2025 - 18:17 WITA

Defisit Anggaran dan Maraknya Rokok Ilegal di Sulsel.

5 Juli 2025 - 11:17 WITA

PBSI Maros gelar Turnamen Bulutangkis tingkat Veteran hingga Pelajar

2 Juli 2025 - 22:55 WITA

Hari Bhayangkara Ke-79: Gerakan Poros Muda Sulsel Harap Polri Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

1 Juli 2025 - 13:40 WITA

Trending di News
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/