Menu

Mode Gelap
AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin Dosen dan Mahasiswa Muhammadiyah Bulukumba Dapat Beasiswa Baznas dan PP Muhammadiyah Airdrop $NASDUCK Peluang Emas Mendapatkan Token Gratis di Dunia Kripto

News · 2 Agu 2024 WITA ·

Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa soal Netralitas di Pilkada Serentak 2024


 Kepala Desa soal Netralitas di Pilkada Serentak 2024 Perbesar

Kepala Desa soal Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Jakarta – Kepala Desa soal Netralitas , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepala desa segera mengundurkan diri jika ingin maju di kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

 

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi dalam Rapat Penyusunan Konsep Sosialisasi dan Pedoman Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Kamis (1/8).

 

“Dalam Undang-Undang Pilkada terdapat beberapa ketentuan yang menyebut secara eksplisit kepala desa,” kata Puadi dalam keterangan yang dikutip, Jumat (2/8).

 

Ketentuan mengundurkan diri bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada.

 

Selain itu, para peserta yang bertarung di Pilkada Serentak 2024 juga dilarang untuk melibatkan perangkat desa dalam kegiatan kampanye.

 

“Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 70 UU Pilkada,” sebutnya.

 

Lebih lanjut Puadi mengatakan, kpala desa juga dilarang untuk membuat aturan yang menguntungkan salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada Serentak 2024.

 

“Larangan bagi kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan paslon iu ada di Pasal 71 UU Pilkada,” jelas Puadi.

 

Puadi juga mengatakan rapat kali ini bertujuan mengkoordinasikan upaya pencegahan terjadinya ketidaknetralan kepala desa pada Pilkada Serentak 2024.

 

Dia mengungkapkan salah satu bentuk pencegahan adalah sosialisasi aturan terkait ketentuan hukum atau larangan-larangan bagi kepala daerah dalam Pilkada.

Baca Juga :  Kembali ke Sekolah, Tim Massikola Selamatkan Masa Depan Anak Maccini Gusung

 

“Mengingat Pilkada berada di tingkat daerah, maka sosialisasi akan dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” terang Puadi.

 

Puadi menambahkan agar konsepnya sama di setiap daerah, Bawaslu melalui kegiatan ini akan menyusun pedoman untuk pelaksanaan sosialisasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain Ikuti saluran PHINISICE SULSEL di [ WhatsApp  ]

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Dianggap Tegas Panggil Bupati dan Wakil Bupati, Praktisi Hukum Apresiasi Langkah Bawaslu Bulukumba

19 September 2024 - 19:12 WITA

Masyarakat Disebut ‘Dongo’ Jika Tidak Pilih Andi Utta, Eks Jubir Andi Utta ini Ajak Bersikap Santun dalam Berpolitik

19 September 2024 - 11:40 WITA

Disebut Bukan Jubir Petahana di Pilkada 2020 Lalu, Iwan Gallarrang: Semua Bisa Mengalami Habis Manis Sepah Dibuang

18 September 2024 - 19:13 WITA

Siap Menang, Anzar Zainal Bate Diplot Ketua Tim Koalisi Partai Pengusung HatiDamai di Pilkada Gowa

10 September 2024 - 17:32 WITA

Lempar Sinyal Dukungan, Bupati Gowa: Kalau Saya Lihat Ibu Husniah, Hati Damai

10 September 2024 - 13:59 WITA

Hasby Terpilih Presma Unismuh Makassar Periode 2024-2025

4 September 2024 - 15:04 WITA

Hasby Terpilih Presma Unismuh
Trending di News