Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

Hukum & Kriminal · 19 Agu 2024 WITA ·

Resmi Masukkan pelaporan, Kasipenkum Segera Kita Atensi Aduan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa.


 Resmi Masukkan pelaporan Kasipenkum Perbesar

Resmi Masukkan pelaporan Kasipenkum

MAKASSAR, — Resmi Masukkan pelaporan Kasipenkum , Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Mafia Hukum melakukan Aksi unjuk rasa di depan Kejati Sulsel pada Senin, (19/8/2024)

 

Para demonstran menyoroti permasalahan dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di Kabupaten Tana Toraja terkait Belanja Rumah Tangga (RT) Rumah Jabatan 2 Wakil Ketua DPRD Tana Toraja sejak tahun anggaran 2019-2024 atau selama 5 tahun.

Diketahui Jabatan Wakil Ketua kini dijabat Evivana Rombe Datu selaku Wakil Ketua I dan Yohanis Lintin Paembongan, Wakil Ketua II.

 

Jendral lapangan Unjuk rasa ini menyampaikan jika belanja Rumah Tangga Rujab Wakil Ketua DPRD Tator terdiri dari belanja pemeliharaan rumah/kendaraan sebesar Rp100.320.000/tahun, makan dan minum Rp25.000.000/bulan, serta belanja listrik dan air Rp10.000.000/bulan.

 

Sementara untuk Ketua DPRD, belanja pemeliharaan rumah/kendaraan Rp152.000.000/tahun, serta belanja makan-minum Rp40.000.000/bulan.

 

Issank sebagai penanggung jawab aksi mengatakan jika dua Wakil Ketua DPRD Tator diduga tidak tinggal di rujab tersebut, keduanya lebih memilih tinggal di rumah pribadi masing-masing.

 

Ironisnya, anggaran rumah tangga diduga tetap dicairkan. Realisasi belanja rujab ini bahkan dikabarkan sudah berlangsung lama.

 

“Kami juga kaget mendengar ada realisasi belanja rujab DPRD tator, padahal selama ini rujabnya tidak ditinggali sejak 2019, Artinya sudah lima tahunan dan ini harus diusut tuntas karena berpotensi merugikan negara”, tuturnya di hadapan awak media

 

Baca Juga :  Tiga Hari Operasi Cempaka, Polres Lampung Utara Amankan 9 Pelaku Kasus C3

” kami juga berharap jika dugaan kami bisa di tindak lanjuti oleh APH, jangan sampai ada yang berpikir kasih kesempatan mengembalikan, Baru niat saja apalagi kalau direncanakan itu sudah melanggar hukum”, jelasnya

 

Lanjut issang menyampaikan selain aksi unjuk rasa, pihaknya juga telah melaporkan dugaan korupsi belanja rumah tangga ke Pihak Kejati yang di terima langsung oleh Kasipenkum

 

Ia juga mengingatkan kepada pihak Kejati Sulsel agar mengusut tuntas dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas negara tersebut dengan mengacu pada ketentuan PP No. 18 tahun 2017

 

Issang juga meminta untuk tegakkan supermasi hukum UU-RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kulusi, dan nepotisme.

 

“Dengan resmi kami telah melaporkan kasus dugaan belanja rumah tangga ini ke Kejati Sulsel, semoga menjadi atensi pihak kejaksaan“, pungkasnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain Ikuti saluran PHINISICE SULSEL di [ WhatsApp  ]

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Fraksi : Praktek BBM oplosan bukan hanya menganti jenis namun menjual BBM Subsidi ke Industri yang lebih parah.

4 Maret 2025 - 19:12 WITA

Kejati Sulsel Diminta Usut, GEMPI Sul-Sel Laporkan 3 Proyek Gagal di Lutim.

25 Februari 2025 - 16:28 WITA

Beberapa Mega Proyek Luwu Timur akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diduga terdapat beberapa proyek gagal dan merugikan Negara.

23 Februari 2025 - 18:51 WITA

Diduga lakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi ,PT.Ronal Jaya Energy disorot FRAKSI

19 Februari 2025 - 22:53 WITA

Paud Negeri Tamalate rusak, walikota Danny Pumanto tersorot di akhir jabatannya,peresmian minggu lalu, ini tuntutannya

19 Februari 2025 - 18:57 WITA

Guru di MIS Cendikia Makassar Keberatan Diperlakukan Tak Etis oleh Ortu Siswa: Akan Tempuh Jalur Hukum

23 November 2024 - 12:37 WITA

Trending di Bisnis