Menu

Mode Gelap
AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin Dosen dan Mahasiswa Muhammadiyah Bulukumba Dapat Beasiswa Baznas dan PP Muhammadiyah Airdrop $NASDUCK Peluang Emas Mendapatkan Token Gratis di Dunia Kripto

Hukum & Kriminal · 11 Sep 2024 WITA ·

Penanganan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Koko Jhon Disebut Tidak Profesional dan Banyak Kejanggalan


 Penanganan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Koko Jhon Disebut Tidak Profesional dan Banyak Kejanggalan Perbesar

MAKASSAR – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama Ikving Lewa alias Koko Jhon (KJ), kini memasuki sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

 

Atas kasus yang menimpanya, KJ sendiri dituntut oleh jaksa PN Bone yakni tuntutan 18 tahun penjara hingga denda Rp 1,5 Miliar subsider satu tahun penjara.

 

 

Menanggapi tuntutan itu, Kuasa Hukum KJ yakni Buyung Harjana Hamna mengungkapkan bahwa tuntutan terhadap kliennya tidak sesuai dengan barang bukti yang ditemukan oleh pihak berwajib.

 

 

Bahkan Buyung menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus yang menimpa sang klien. Menurut Buyung, tuntutan ini sudah menyalahi pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur bahwa untuk barang bukti narkotika jenis sabu dengan kemasan kategori empat, maksimal hukuman adalah 11 tahun penjara.

 

 

“Ini menyalahi pedoman Jaksa Agung nomor 11 tahun 2021 tentang 7,618 gram dengan kemasan kategori empat maksimal 11 tahun ada apa menyalahi pedoman jaksa agung sampai 18 tahun barang bukti di atas 9 kilo,” kata dia saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (11/9/2024).

 

 

Buyung juga mengungkapkan, selama kasus ini bergulir ada dugaan tidak profesional para penegak hukum terhadap sang klien.

 

“Kami sangat meragukan profesionalitas penanganan kasus ini. Tidak ada barang bukti langsung yang mengaitkan klien kami dengan dugaan sebagai bandar narkoba,” jelas Buyung.

 

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

 

Selain itu, Buyung menjelaskan, barang bukti seberat 7,6 gram sabu itu ditemukan bukan dari KJ, melainkan dari dua tersangka lainnya.

 

 

Ia menyebut, ada 46 plastik bening klip yang berisi sabu-sabu tersebut, namun berat netto tidak dihitung dengan benar, sehingga menjadi dasar tuntutan yang terlalu berat.

 

 

Selain itu, tiga buah gawai yang disita dari KJ tidak pernah dibuka dalam persidangan untuk membuktikan adanya percakapan atau transaksi terkait narkoba.

 

 

“Sejak awal penangkapan pada Januari 2024, tidak ada satupun saksi yang menyebutkan bahwa barang haram itu berasal dari klien kami. Nama terdakwa baru muncul setelah penangkapan tersangka lain, Muhammad Yunus,” jelasnya.

 

 

Menurut Buyung, selama proses hukum berjalan, banyak upaya penggiringan opini publik yang menyudutkan kliennya sebagai seorang bandar besar.

 

 

Beberapa saksi bahkan mencabut keterangannya di persidangan, dengan alasan bahwa keterangan mereka sebelumnya diberikan di bawah tekanan dan tanpa mengetahui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

 

“Ada saksi yang bahkan mengaku tidak mengenal klien kami. Kami menduga ada tekanan dari oknum tertentu untuk memperberat tuntutan, bahkan ada desakan agar terdakwa dijatuhi hukuman mati,” kata Buyung.

 

 

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dalam sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 12 September 2024, di Pengadilan Negeri Bone. Mereka juga menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan yang diajukan tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Baca Juga :  Pemuda di Bulukumba Ditemukan Tewas Tergantung, Tinggalkan Surat Untuk Orangtua, Ini Isinya

 

 

“Kami berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan adil, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Kami yakin klien kami tidak bersalah, dan seharusnya bebas dari semua tuntutan,” pungkas Buyung.

 

 

Sementara itu, kuasa hukum pendamping, Sya’ban Sartono mengaku, banyak isu yang berkembang bahwasanya, klien mereka sebagai seorang bandar narkoba.

 

 

Ia berharap publik dapat melihat fakta persidangan yang sebenarnya, di mana tidak ada kesesuaian antara saksi dan barang bukti yang justru milik orang lain.

 

 

“Kami harus sampaikan ke publik bahwa fakta persidangan tidak ada kesesuaian antara saksi ke saksi lain. Dalam dakwaan itu ada pada saksi lain. Diduga ada tekanan dari oknum untuk menjadikan bahwa terdakwa harus dihukum mati,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Narapidana Rutan Makassar Berhasil Kabur, Dengan Merusak Terali Sel dan Memanjat Pagar

16 September 2024 - 21:23 WITA

Wanita di Gowa Kena Tipu Perekrutan CPNS, Laporan Bertahun-tahun Mandek di Polisi

11 September 2024 - 08:00 WITA

Edarkan Sabu Bungkusan Permen, Lima Pemuda di Makassar Ditangkap

11 September 2024 - 00:38 WITA

AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng

8 September 2024 - 20:01 WITA

Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng

5 September 2024 - 16:26 WITA

Demo jilid V Ampera

Viral Oknum Berseragam Loreng Diduga Lakukan Teror di Rumah Pengurus Gerindra Makassar, Hingga Acungkan Senjata Api

5 September 2024 - 06:18 WITA

Viral Oknum Berseragam Loreng
Trending di Hukum & Kriminal