BULUKUMBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba mendapat apresiasi dari prkatisi hukum Syamsul Bahri Majjaga terhadap langkah cepat dan tegas dalam menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.
Apresiasi itu disampaikan Syamsul Bahri Majjaga usai Bawaslu Bulukumba melakukan pemeriksaan terhadap Bupati dan wakil Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf.
“Kita apresiasi Bawaslu yang tegas telah memeriksa terlapor terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses mutasi ASN yang di lakukan oleh Bupati dan Wakil Bulukumba menjelang pilkada,” Kata Syamsul Bahri Majjaga, Kamis, 19 September 2024.
Syamsul Bahri Majjaga yang akrab disapa Zul Majjaga itu meyakini jika Bawaslu Bulukumba akan memberika putusan dan sanksi tegas kepada peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hal itu melihat dari sikap tegas Bawaslu Bulukumba yang memanggil Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf yang diduga kuat melanggara Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024.
“Mengutip pernyataan dari Bawaslu Bulukumba bahwa tanggal 22 Maret 2024 itu telah masuk tahapan pilkada telah sesuai dan senafas dengan aduan masyarakat yang saat ini sedang berproses di Bawaslu, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Bupati dan Wakil Bupati beserta pelapor,” usai Zul Majjaga.
Zul Majjaga meyakini jika Bawaslu Bulukumba akan cermat dalam mengeluarkan putusan diskualifikasi pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf sebagai peserta Pilkada Bulukumba 2024.
“Kita kawal putusan Bawaslu Bulukumba. Masyarakat Bulukumba meyakini bahwa pasangan Andi Utta dan Edy Manaf akan di jatuhi sanksi diskualifikasi,” Tegasnya
Sebelumnya pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bulukumba, Andi Muhtar Ali Yusuf dan Edy Manaf dilaporkan ke Bawaslu Bulukumba melalui aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Dalam laporan itu, diduga keduanya dianggap telah melanggar aturan tentang mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasa tahapan Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung. (*)