Menu

Mode Gelap
DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG

Hukum & Kriminal · 21 Sep 2024 WITA ·

Zul Majjaga Nilai Tim Harapan Baru Salah Alamat Lakukan Freaming Politik: Jangan Seret Masyarakat ke Soal Hukum


 Syamsul Bahri Majjaga atau Zul Majjaga Perbesar

Syamsul Bahri Majjaga atau Zul Majjaga

MAKASSAR – Praktisi hukum Syamsul Bahri Majjaga melontarkan kritikan terhadap pernyataan tim Harapan Baru yang menyebutkan adanya skanerio untuk menghentikan pencalonan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf.

Pernyataan yang dilontarkan tim Harapan Baru itu dianggap sebagai upaya freaming politik yang keliru dalam konteks tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Menurut Syamsul Bahri yang akrab disapa Zul Majjaga itu, dalam politik sangat mungkin masyarakat untuk mendukung seseorang. Namun berbeda dalam kontesk hukum.

“Dalam politik, sangat mungkin masyarakat mendukung seseorang. Namun, dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, tanggung jawab itu bersifat personal,” ungkapnya, Sabtu, 21 September 2024.

Zul Majjaga menyarankan agar tim Harapan Baru tidak menyeret masyarakat kedalam masalah hukum yang seharusnya ditanggung oleh masing-masing individu.

“Jangan menyeret masyarakat ke dalam masalah hukum yang seharusnya ditanggung oleh individu. Politik dan hukum bisa jalan berbarengan tapi hukum tanggungan individu, jangan freaming politik,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul di tengah dinamika politik yang semakin memanas menjelang Pilkada Bulukumba 2024, di mana berbagai upaya untuk mempengaruhi persepsi publik terus berlangsung.

“Mari bersama-sama menjaga integritas proses demokrasi tanpa melibatkan masyarakat dalam konflik hukum yang tidak perlu,” harapnya.

Diketahui, beberapa waktu belakangan ini beredar isu tentang adanya intervensi yang dilakukan sejumlah oknum Kepala Lingkungan untuk melakukan pendataan terhadap warga.

Pendataan itu dilakukan Kepala Lingkungan diduga untuk kepentingan yang dapat menguntungkan calon kepala daerah tertentu demi mencederai proses demokrasi yang berlangsung. (*)

Baca Juga :  Fraksi : Praktek BBM oplosan bukan hanya menganti jenis namun menjual BBM Subsidi ke Industri yang lebih parah.
Artikel ini telah dibaca 216 kali

Baca Lainnya

Polda Sulsel Tangkap 844 Pelaku Kejahatan Selama Sebulan

21 Mei 2025 - 19:30 WITA

Pria di Gowa Ditangkap Usai Lecehkan Bocah 5 Tahun, Bahkan Ngaku Pernah Setubuhi Ayam

19 Mei 2025 - 08:00 WITA

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Dalam Karung Beras

17 Mei 2025 - 08:35 WITA

Ulah Pria di Makassar, Jual Busur Panah Untuk Beli Sabu

17 Mei 2025 - 08:00 WITA

Ibu di Selayar Kehilangan Uang Rp 202 Juta, Ternyata Dicuri Anak Sendiri

9 Mei 2025 - 10:36 WITA

Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Renang Hotel Claro Makassar : Management Bungkam, Polisi Tutup Mata?

9 Mei 2025 - 10:32 WITA

Trending di Hukum & Kriminal