BULUKUMBA – Senin, 23 September 2024 lalu menjadi hari dimana pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Muh Ali Saleng melakukan ‘deklarasi ikhlas’.
Deklarasi yang dikemas dalam bentuk pernyataan sikap itu diklaim diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyatakan sikap bersediah gaji mereka dipotong Zakat Profesi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Padahal ada banyak ditemui ASN yang mengeluhkan pemotongan secara sepihak itu lantaran pemotongan dilakukan tanpa adanya persetujuan dari setiap ASN atau berdasar pada aturan yang ada.
Hal itu juga berdasar pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 pasal 44 yang menerangkan bahwa setiap pemotongan diharusnya memiliki lampiran penyataan kesediaan dari setiap ASN.
Dimana dalam ayat (1) pasal 44 menerangkan jika dalam rangka pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud pasal 35 UPZ melakukan pendataan calon muzakki, munfiq, mutashoddiq.
Dalam ayat (2) UPZ menyampaikan data calon muzakki, munfiq, mutashoddiq sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) kepala Baznas Kabupaten dalam bentuk daftar nama disertai lampiran surat pernyataan kesediaan pemotongan penghasilan pegawai yang bersangkutan untuk menunaikan zakat profesi, infak, dan/atau sedekah melalui Baznas Kabupaten.
Ketua Kareso Institue, Andi Ardiansyah menilai jika pernyataan sikap atau Deklarasi Ikhlas yang disampaikan Sekda Muh Ali Saleng terkesan dipaksakan dan mengabaikan jeritan ASN lainnya.
Padahal menurutnya, telah ada aturan yang dilahirkan terkait zakat dengan menegedepankan unsur keadilan terhadap seluruh ASN di Bulukumba.
“Pernyataan sikap atau saya sebutnya Deklarasi Ikhlas itu terkesan dipaksakan karena jelas mengenyampingkan regulasi yang sudah ada. Dan terkesan tidak adil bagi sebagian ASN,” tegasnya.
Ardiansyah meyakini jika tidak satupun ASN yang akan menolak untuk berzakat demi kepentinggan ummat. Namun sebaiknya tidak mengabaikan kondisi hidup ASN itu sendiri.
“Semua ASN saya yakin ingin berzakat dan beramal. Tapi tidak dengan paksaan dan terpaksa. Harusnya pemerintah juga memperhatikan kondisi para ASN karena aturannya seperti itu,” ujarnya.
Selain Deklarasi Ikhlas, Andi Ardiansyah menilai jika pernyataan sikap yang disampaikan Sekda Ali Saleng juga terkesan menjadi ‘Deklasi Pasang Badan’.
Menurutnya, Sekda Ali Saleng yang mewakil ASN seharusnya tidak menjadi tameng atau memasang badan diatas ASN yang sebenarnya juga menjerit soal pemotongan ini.
“Jika ada tudingan seperti itu, seharusnya pemerintah bersama Baznas memberikan penjelas dan menujukan aturan-aturan yang menjadi dasar pemotongan,” terangnya.
“Tapi ini justru seakan membuat pernyataan sikap atau mirip ‘Deklarasi Pasang Badan’ atas tudingan itu. Lalu aturan-aturan seperti Perbup dan Undang-undang diabaikan,” tambahnya.
Diketahui, dalam pemungutan zakat pada ASN memiliki cukup legalitas dalam hukum negara, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2011, serta dari Inpres Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Juga, praktik di sejumlah daerah yang berbasis pada perda/ peraturan kepala daerah, menunjukan pemotongan gaji PNS/ASN untuk zakat ini sudah berlangsung jauh sebelum riuh rendah rencana Kemenag menelurkan peraturan zakat ASN ini. Namun, ada sejumlah rambu-rambu yang harus diperhatikan sekirnya peraturan ini nantinya memang akan dilahirkan.
Pertama, pemotongan zakat kepada ASN tersebut tak dapat diwajibkan. Sifatnya adalah anjuran. Alasannya, UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011 selaku payung peraturan perundangan tentang zakat sendiri, tidak mewajibkan masyarakat Muslim Indonesia untuk membayar zakat. Hukum wajibnya zakat lahir dari syariat Islam bukan dari hukum negara.
Kedua, ASN yang memilih tidak membayar zakat kepada negara, melalui pemotongan gaji secara langsung, tak dapat juga dihukum ataupun dikenakan sansksi. Sebab UU Nomor 23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat tidak menjatuhkan sanksi kepada masyarakat yang tidak membayar zakat. Sanksi yang tersedia pada Pasal 38 sampai Pasal 41 hanyalah untuk para amil zakat yang tidak berizin dan bagi mereka yang menyalahgunakan dan zakat untuk tujuan-tujuan melawan hukum.
Ketiga, pengenaan zakat kepada ASN, harus dipastikan dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak sesuai mandat UU Nomor 23/2011 Pasal 22. Idealnya, zakat bisa langsung mengurangi pajak, sepertu halnya di Malaysia, tempat pembayaran zakat kepada lembaga zakat resmi (Pusat Pungutan Zakat/PPZ) bisa mengurangi pajak. Namun, kerangka kelembagaan dan dukungan perundangan-undangan di Indonesia belum memungkinkan.
Keempat, para ASN tetap harus diberikan pilihan untuk membayar zakatnya ke lembaga zakat nonnegara (lembaga amil zakat) karena UU Nomor 23 Tahun 2011, tidak memaksa pembayaran zakat hanya kepada Baznas. Demikian pula, pada Inpres Nomor 3 Tahun 2014, Instruksi Presiden hanya bersifat imbauan untuk mengoptimalkan, pengumpulan zakat ASN kepada Baznas, bukan bersifat paksaan. Hal ini menjadi penting karena keberadaan LAZ tak dapat dipisahkan dari perkembngan dan kemajuan gerakan zakat di Indonesia. bahkan, ada masa pengumpulan zakat yang dilakukan LAZ mengungguli BAZ.
Kelima, pengelola zakat untuk ASN harus memperhatikan kondisi setiap ASN. Apakah betul sang ASN berstatus wajib zakat (muzzaki) dan hartanya memenuhi syarat sesuai syariat untuk dikeluarkan zakatnya? Untuk itu, proses penyadaran dan penanaman pemahaman kepada para ASN tentang urgensi dan hukum zakat harus berbanding lurus dengan semangat pengelola zakat untuk memungut zakat para ASN.
Diketahui, Sekda Bulukumba Muh Ali Saleng memimpin para pejabat dan ASN untuk menyatakan sikap bersedia gajinya dipotong untuk zakar profesi sebesar 2,5 persen.
Menurut Ali Saleng, payroll sistem yang diberlakukan sekarang dalam pemotongan zakat infaq sedekah ASN merupakan pelaksanaan dari kebijakan pemerintahan sebelumnya yang dilandasi Perda, Perbup dan surat edaran.
“Pernyataan ini untuk menipis isu isu miring terkait pemotongan zakat itu. Padahal dari dulu sudah berjalan dan di pemerintahan sekarang ini dimaksimalkan,” ungkapnya.
Berikut pernyataan sikap yang disampaikan oleh Sekda Ali Saleng dan diikuti oleh para pejabat dan ASN lainnya.
“Bismillahirrahmanirrahim. Atas nama Allah SWT, kami seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyatakan dengan seikhlas ikhlasnya bahwa bersedia untuk menyerahkan sepenuhnya zakat profesi saya sebesar 2,5 persen untuk diserahkan ke Baznas dan dikelola sesuai dengan peruntukannya. Demikian terima kasih.”
Pernyataan sikap disampaikan bertujuan untuk menepis tuduhan kepada Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf yang dinilai semena-mena melakukan pemotongan gaji ASN.
Pemotongan ini lebih lanjut dijelaskan merupakan bentuk tindaklanjut dari regulasi yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya. (*)