Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2024 WITA ·

Kejati Sulsel Tunggu Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Proyek UMI Makassar


 Kejati Sulsel Tunggu Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Proyek UMI Makassar Perbesar

MAKASSAR- Kasus dugaan penggelapan atau korupsi anggaran dana proyek pembangunan beberapa fasilitas kampus di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang menyeret nama mantan rektor Prof Basri Modding alias BM dan Rektor UMI Makassar Prof Sufirman Rahman alias SR masuk babak baru.

 

Berdasarkan informasi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, dari keempat tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, baru satu SPDP yang diterima pihaknya yakni atas nama Prof Basri Modding.

 

Sementara SPDP Prof Sufirman Rahman dan dua tersangka lainnya yaitu Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW, yang juga merupakan putra dari Prof Basri Modding, sampai saat ini belum diterima.

 

“Kalau SPDP Prof Basri Modding sudah pernah ada, tapi berkas (perkara) belum pernah diserahkan, makanya dikembalikan ke Polda. Khusus untuk Prof Sufirman (dan dua tersangka lainnya) belum ada SPDPnya,” kata Soetarmi kepada awak media, Jumat (27/9/2024).

 

Dijelaskan Soetarmi, SPDP Prof Basri Modding diterima pihak Kejati Sulsel, pada tanggal 7 Februari 2024 lalu dengan nomor surat: SPDP/44/II/RES.1.21/2024/Ditreskrimum Polda Sulsel.

 

Selanjutnya, kata dia, Jaksa pada Kejati Sulsel mengajukan P-17 pertama atau permintaan perkembangan hasil penyidikan 1 dengan Nomor: B-1354/P.4.4/Eoh.1/03/2024, tanggal 7 Maret 2024.

Baca Juga :  Terancam 20 Tahun Doni Salmanan Diduga Pencucian Uang-Judi

 

Dikarenakan belum ada tanggapan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, maka pihak Kejati Sulsel kembali menerbitkan P-17 2 atau permintaan kembali perkembangan hasil penyidikan Nomor: B-1882/P.4.4/Eoh.1/04/2024, tanggal 16 April 2024.

 

“Hingga batas waktu tiga bulan tidak ada tanggapan dari penyidik (kepolisian) maka dilakukan pengembalian SPDP Nomor: B-2270/P.4.4/Eoh.1/05/2024, tanggal 16 Mei 2024,” ungkap Soetarmi.

 

Selanjutnya, Soetarmi menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel mengirim kembali SPDP dengan Nomor: SPDP/44.a/VI/RES.1.11/2024, tanggal 26 Juni 2024, namun baru diterima pihak Kejati Sulsel pada tanggal 28 Juni 2024. Dalam surat tersebut terlapor atas Prof Basri Modding.

 

Merespon surat tersebut, Pihak Kejati Sulsel menerbitkan surat P-17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan dengan Nomor: B-3727/P.4.4/Eoh.1/07/2024, tanggal 29 Juli 2024.

 

Karena belum ada respon, pihak Kejati Sulsel kembali membuat P-17 2 atau permintaan kembali perkembangan hasil penyidikan dengan Nomor: B-4275/P.4.4/Eoh.1/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024.

 

“Dan sampai saat ini Jaksa pada ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum menerima hasil perkembangan penyidikan dari penyidik Polda Sulsel (berkas tahap 1),” terang Soetarmi.

 

Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana atau mark up anggaran yayasan di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini telah mempunyai tersangka.

 

Dalam penyidikan kasus itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menetapkan empat orang tersangka.

Baca Juga :  Wanita di Gowa Kena Tipu Perekrutan CPNS, Laporan Bertahun-tahun Mandek di Polisi

 

Mereka yakni mantan Rektor UMI Makassar Prof Basri Modding (BM) dan putranya berinisial MIW yang menjabat sebagai Wakil Rektor I UMI Makassar.

 

Tersangka lainnya yakni Rektor UMI Prof Sufirman Rahman (SR) dan HT.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Fraksi : Praktek BBM oplosan bukan hanya menganti jenis namun menjual BBM Subsidi ke Industri yang lebih parah.

4 Maret 2025 - 19:12 WITA

Kejati Sulsel Diminta Usut, GEMPI Sul-Sel Laporkan 3 Proyek Gagal di Lutim.

25 Februari 2025 - 16:28 WITA

Beberapa Mega Proyek Luwu Timur akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diduga terdapat beberapa proyek gagal dan merugikan Negara.

23 Februari 2025 - 18:51 WITA

Diduga lakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi ,PT.Ronal Jaya Energy disorot FRAKSI

19 Februari 2025 - 22:53 WITA

Paud Negeri Tamalate rusak, walikota Danny Pumanto tersorot di akhir jabatannya,peresmian minggu lalu, ini tuntutannya

19 Februari 2025 - 18:57 WITA

Guru di MIS Cendikia Makassar Keberatan Diperlakukan Tak Etis oleh Ortu Siswa: Akan Tempuh Jalur Hukum

23 November 2024 - 12:37 WITA

Trending di Bisnis