MAKASSAR- Kasus dugaan penggelapan atau korupsi anggaran dana proyek pembangunan beberapa fasilitas kampus di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang menyeret nama mantan rektor Prof Basri Modding alias BM dan Rektor UMI Makassar Prof Sufirman Rahman alias SR masuk babak baru.
Berdasarkan informasi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, dari keempat tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, baru satu SPDP yang diterima pihaknya yakni atas nama Prof Basri Modding.
Sementara SPDP Prof Sufirman Rahman dan dua tersangka lainnya yaitu Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW, yang juga merupakan putra dari Prof Basri Modding, sampai saat ini belum diterima.
“Kalau SPDP Prof Basri Modding sudah pernah ada, tapi berkas (perkara) belum pernah diserahkan, makanya dikembalikan ke Polda. Khusus untuk Prof Sufirman (dan dua tersangka lainnya) belum ada SPDPnya,” kata Soetarmi kepada awak media, Jumat (27/9/2024).
Dijelaskan Soetarmi, SPDP Prof Basri Modding diterima pihak Kejati Sulsel, pada tanggal 7 Februari 2024 lalu dengan nomor surat: SPDP/44/II/RES.1.21/2024/Ditreskrimum Polda Sulsel.
Selanjutnya, kata dia, Jaksa pada Kejati Sulsel mengajukan P-17 pertama atau permintaan perkembangan hasil penyidikan 1 dengan Nomor: B-1354/P.4.4/Eoh.1/03/2024, tanggal 7 Maret 2024.
Dikarenakan belum ada tanggapan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, maka pihak Kejati Sulsel kembali menerbitkan P-17 2 atau permintaan kembali perkembangan hasil penyidikan Nomor: B-1882/P.4.4/Eoh.1/04/2024, tanggal 16 April 2024.
“Hingga batas waktu tiga bulan tidak ada tanggapan dari penyidik (kepolisian) maka dilakukan pengembalian SPDP Nomor: B-2270/P.4.4/Eoh.1/05/2024, tanggal 16 Mei 2024,” ungkap Soetarmi.
Selanjutnya, Soetarmi menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel mengirim kembali SPDP dengan Nomor: SPDP/44.a/VI/RES.1.11/2024, tanggal 26 Juni 2024, namun baru diterima pihak Kejati Sulsel pada tanggal 28 Juni 2024. Dalam surat tersebut terlapor atas Prof Basri Modding.
Merespon surat tersebut, Pihak Kejati Sulsel menerbitkan surat P-17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan dengan Nomor: B-3727/P.4.4/Eoh.1/07/2024, tanggal 29 Juli 2024.
Karena belum ada respon, pihak Kejati Sulsel kembali membuat P-17 2 atau permintaan kembali perkembangan hasil penyidikan dengan Nomor: B-4275/P.4.4/Eoh.1/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024.
“Dan sampai saat ini Jaksa pada ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum menerima hasil perkembangan penyidikan dari penyidik Polda Sulsel (berkas tahap 1),” terang Soetarmi.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana atau mark up anggaran yayasan di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini telah mempunyai tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menetapkan empat orang tersangka.
Mereka yakni mantan Rektor UMI Makassar Prof Basri Modding (BM) dan putranya berinisial MIW yang menjabat sebagai Wakil Rektor I UMI Makassar.
Tersangka lainnya yakni Rektor UMI Prof Sufirman Rahman (SR) dan HT.