BULUKUMBA – Terkait adanya pemberitaan di republiknews.co.id, pada hari Jumat, 11 Oktober 2024. Dalam pemberitaan media tersebut, Kabid Humas Andi Ayatullah Ahmad menyatakan pelapor dan kuasa hukumnya tidak bisa membedakan antara jabatan manajerial dengan jabatan non manajerial.
Menurut Saiful selaku Kuasa Hukum Pelapor, Pernyataan Kabid Humas Pemda Bulukumba di salah satu media tersebut adalah bentuk keberpihakannya secara nyata kepada petahana Muchtar Ali Yusuf.
Muchtar Ali Yusuf di Pilkada Bulukumba 2024 kembali mencalonkan diri. Sehingga pernyataannya tersebut patut dikualifikasi sebagai tindakan atau perbuatan yang menguntungkan calon petahana, dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pilkada.
Saiful menambahkan, Bawaslu Kabupaten Bulukumba tanpa ada laporan dari masyarakat pun sudah bisa melakukan penelusuran serta klarifikasi kepada Kabid Humas Pemkab Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad.
Bawaslu Bulukumba diminta untuk diambil keterangannya dan bisa ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran.
“Karena kalau Bawaslu Bulukumba tidak melakukan penindakan kepada Kabid Humas Pemkab Bulukumba, itu sama halnya melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran atau keterlibatan ASN kepada Petahana dalam pemilihan Bupati Bulukumba Tahun 2024,” tegasnya.
Saiful secara tegas menyampaikan bahwa Kabid Humas Pemda Bulukumba telah melanggar UU Pilkada Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Jo. UU No. 20 Tahun 2024 (mengatur asas netralitas ASN yang wajib tidak berpihak kepada pengaruh atau kepentingan apapun), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Regulasi tersebut secara tegas melarang PNS memberi dukungan/keberpihakan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Koorps dan Kode Etik PNS (Pasal 11 huruf c menekankan agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan); selain itu, ada juga Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur netralitas bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri.
“Setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya bagi PNS namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), perlu ditegaskan bahwa termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” terangnya. (siaran pers)