Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

News · 14 Okt 2024 WITA ·

Mutasi Jelang Pilkada: Upaya Putar Kekuasaan Bupati demi Melanggengkan Anak?


 Sumber : Istimewa Perbesar

Sumber : Istimewa

Barru, 14 Oktober 2024 – Jelang Pilkada 2024, dinamika politik Barru memanas dengan munculnya mutasi besar-besaran di kalangan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah mutasi ini memicu kecurigaan banyak pihak, yang menilai adanya upaya sistematis dari Bupati Barru untuk melanggengkan kekuasaan keluarga dengan menempatkan anaknya sebagai penerus melalui Pilkada. Sampai hari ini belum ada klarifikasi dari Bupati Barru terkait yang menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat Barru yang terdampak dan melihat di media massa.

Mengacu pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tindakan mutasi enam bulan sebelum Pilkada tanpa persetujuan tertulis dari Menteri jelas melanggar aturan. Namun, sejumlah pejabat penting dikabarkan tiba-tiba dipindahkan atau diganti, sementara mereka yang diduga memiliki afiliasi kuat dengan keluarga Bupati justru mendapat promosi. Masyarakat Barru melihat ini sebagai langkah terencana untuk memastikan loyalitas birokrasi berada di tangan calon Bupati yang tak lain adalah anak dari petahana.

“Ini jelas bentuk politisasi birokrasi,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang menolak disebutkan namanya. “Bupati tampak melakukan segala cara untuk melanggengkan kekuasaan keluarganya, bahkan dengan risiko mengorbankan profesionalisme ASN.”

Jika benar terbukti bahwa mutasi ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, Bupati Barru tidak hanya menghadapi sanksi administrasi, tetapi juga ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU No. 10 Tahun 2016. Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp6.000.000.

Baca Juga :  Masih Ojol Day, Walikota Makassar Naik Grab Menuju Dukcapil

Di tengah eskalasi politik ini, banyak pihak mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera turun tangan dan memastikan bahwa proses Pilkada Barru tidak diwarnai oleh taktik kotor yang hanya menguntungkan satu pihak. Pertarungan politik ini bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi juga soal menjaga integritas dan keadilan bagi masyarakat Barru.

Artikel ini telah dibaca 293 kali

Baca Lainnya

Universitas Sawerigading Berduka, Mantan Ketua Prodi Ilmu Administrasi Negara Meninggal Dunia

10 April 2025 - 09:37 WITA

Kejati Sulsel Diminta Usut, GEMPI Sul-Sel Laporkan 3 Proyek Gagal di Lutim.

25 Februari 2025 - 16:28 WITA

Beberapa Mega Proyek Luwu Timur akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diduga terdapat beberapa proyek gagal dan merugikan Negara.

23 Februari 2025 - 18:51 WITA

Villa Raudah bakal gelar Gathering Akbar bersama DPS Sulsel ada Hadiah Utama Umroh Gratis

21 Februari 2025 - 11:29 WITA

Didampingi JPN, KPU Bulukumba Berhasil Menangkan Sengketa Pilkada Bulukumba di MK

4 Februari 2025 - 19:31 WITA

Polres Bulukumba Kembali Gelar Yasinan dan Doa Bersama

30 Januari 2025 - 15:03 WITA

Trending di News