Menu

Mode Gelap
POLRES BULUKUMBA TAK BERNYALI MENYENTUH OTAK PENDIRI ARENA SABUNG AYAM DI KEC KAJANG Mobil Mewah Diduga Milik Wakil Bupati Bulukumba Pakai Plat ‘Bodong’, Tunggak Pajak Komisaris PHINOVA MEDIA NETWORKS Resmi Menikah, Momen Bahagia Penuh Keakraban dan Kehangatan Kejaksaan Sita Dokumen Dinas Pendidikan Bulukumba, KKMB Unismuh Tegaskan Akan Kawal Hingga Penetapan Tersangka UMKM Diposisikan Sebagai Pilar Program Gizi Nasional BGN

News · 14 Okt 2024 WITA ·

Mutasi Jelang Pilkada: Upaya Putar Kekuasaan Bupati demi Melanggengkan Anak?


 Sumber : Istimewa Perbesar

Sumber : Istimewa

Barru, 14 Oktober 2024 – Jelang Pilkada 2024, dinamika politik Barru memanas dengan munculnya mutasi besar-besaran di kalangan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah mutasi ini memicu kecurigaan banyak pihak, yang menilai adanya upaya sistematis dari Bupati Barru untuk melanggengkan kekuasaan keluarga dengan menempatkan anaknya sebagai penerus melalui Pilkada. Sampai hari ini belum ada klarifikasi dari Bupati Barru terkait yang menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat Barru yang terdampak dan melihat di media massa.

Mengacu pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tindakan mutasi enam bulan sebelum Pilkada tanpa persetujuan tertulis dari Menteri jelas melanggar aturan. Namun, sejumlah pejabat penting dikabarkan tiba-tiba dipindahkan atau diganti, sementara mereka yang diduga memiliki afiliasi kuat dengan keluarga Bupati justru mendapat promosi. Masyarakat Barru melihat ini sebagai langkah terencana untuk memastikan loyalitas birokrasi berada di tangan calon Bupati yang tak lain adalah anak dari petahana.

“Ini jelas bentuk politisasi birokrasi,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang menolak disebutkan namanya. “Bupati tampak melakukan segala cara untuk melanggengkan kekuasaan keluarganya, bahkan dengan risiko mengorbankan profesionalisme ASN.”

Jika benar terbukti bahwa mutasi ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, Bupati Barru tidak hanya menghadapi sanksi administrasi, tetapi juga ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU No. 10 Tahun 2016. Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp6.000.000.

Baca Juga :  Kapolda Sulsel Bangga Pada Karya Kaum Difabel saat Saksikan Lomba Police ART Festival

Di tengah eskalasi politik ini, banyak pihak mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera turun tangan dan memastikan bahwa proses Pilkada Barru tidak diwarnai oleh taktik kotor yang hanya menguntungkan satu pihak. Pertarungan politik ini bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi juga soal menjaga integritas dan keadilan bagi masyarakat Barru.

Artikel ini telah dibaca 312 kali

Baca Lainnya

Mobil Mewah Diduga Milik Wakil Bupati Bulukumba Pakai Plat ‘Bodong’, Tunggak Pajak

24 Oktober 2025 - 03:05 WITA

Komisaris PHINOVA MEDIA NETWORKS Resmi Menikah, Momen Bahagia Penuh Keakraban dan Kehangatan

18 Oktober 2025 - 21:03 WITA

Gerakan Poros Muda Sulsel Konsisten Desak Bea Cukai dan Polda Sul-Sel Usut Mafia Rokok Ilegal

18 Oktober 2025 - 20:18 WITA

UMKM Diposisikan Sebagai Pilar Program Gizi Nasional BGN

9 September 2025 - 00:06 WITA

BGN Ajak UMKM Sulsel Bersinergi Wujudkan Program Bergizi Gratis

9 September 2025 - 00:01 WITA

Lurah Bontoduri Eko Soerifto Lodi : Insentif RT/RW Tertunda karena LPj Belum Lengkap

3 September 2025 - 10:39 WITA

Trending di News
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/