Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

News · 14 Okt 2024 WITA ·

Mutasi Jelang Pilkada: Upaya Putar Kekuasaan Bupati demi Melanggengkan Anak?


 Sumber : Istimewa Perbesar

Sumber : Istimewa

Barru, 14 Oktober 2024 – Jelang Pilkada 2024, dinamika politik Barru memanas dengan munculnya mutasi besar-besaran di kalangan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah mutasi ini memicu kecurigaan banyak pihak, yang menilai adanya upaya sistematis dari Bupati Barru untuk melanggengkan kekuasaan keluarga dengan menempatkan anaknya sebagai penerus melalui Pilkada. Sampai hari ini belum ada klarifikasi dari Bupati Barru terkait yang menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat Barru yang terdampak dan melihat di media massa.

Mengacu pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tindakan mutasi enam bulan sebelum Pilkada tanpa persetujuan tertulis dari Menteri jelas melanggar aturan. Namun, sejumlah pejabat penting dikabarkan tiba-tiba dipindahkan atau diganti, sementara mereka yang diduga memiliki afiliasi kuat dengan keluarga Bupati justru mendapat promosi. Masyarakat Barru melihat ini sebagai langkah terencana untuk memastikan loyalitas birokrasi berada di tangan calon Bupati yang tak lain adalah anak dari petahana.

“Ini jelas bentuk politisasi birokrasi,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang menolak disebutkan namanya. “Bupati tampak melakukan segala cara untuk melanggengkan kekuasaan keluarganya, bahkan dengan risiko mengorbankan profesionalisme ASN.”

Jika benar terbukti bahwa mutasi ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, Bupati Barru tidak hanya menghadapi sanksi administrasi, tetapi juga ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU No. 10 Tahun 2016. Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp6.000.000.

Baca Juga :  Klaim Distribusi Rumpon ke Pulau Liukang, Warga: Tidak Ada, Berita Bohong Demi Pencitraan?

Di tengah eskalasi politik ini, banyak pihak mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera turun tangan dan memastikan bahwa proses Pilkada Barru tidak diwarnai oleh taktik kotor yang hanya menguntungkan satu pihak. Pertarungan politik ini bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi juga soal menjaga integritas dan keadilan bagi masyarakat Barru.

Artikel ini telah dibaca 300 kali

Baca Lainnya

PLN untuk Rakyat, Nyala Listrik dari Inovasi SuperSUN Hadir di Dua Sekolah Terpencil Seko

7 Juli 2025 - 18:17 WITA

Defisit Anggaran dan Maraknya Rokok Ilegal di Sulsel.

5 Juli 2025 - 11:17 WITA

PBSI Maros gelar Turnamen Bulutangkis tingkat Veteran hingga Pelajar

2 Juli 2025 - 22:55 WITA

Hari Bhayangkara Ke-79: Gerakan Poros Muda Sulsel Harap Polri Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

1 Juli 2025 - 13:40 WITA

47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

28 Juni 2025 - 12:15 WITA

Atasi Anjal dan Gepeng, Kadinsos Makassar: Pentingnya Kolaborasi dan Penegasan Tupoksi

26 Juni 2025 - 12:04 WITA

Trending di News
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188