BULUKUMBA – Setelah beredarnya informasi dari grup WhatsApp yang bocor hingga menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Camat Ujungbulu beserta sembilan lurah di Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.
Mereka dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Bulukumba 2024.
Laporan tersebut diregistrasi dengan nomor 025/PL/PG/Prov/27.00.XI/2024 pertanggal 1 November 2024.
Selain Camat Ujungbulu dan 9 orang Lurah. 22 Kepala Lingkungan, Sekpanwascam, Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba cuti, Bawaslu Bulukumba turut dilaporkan.
Bawaslu Bulukumba turut menjadi terlapor lantaran diduga tidak mampu bersikap netral dan tegas dalam menindaki seluruh pelanggaran yang diajukan.
Bahkan diduga kuat, Bawaslu terkesan takut dalam bersikap dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bulukumba terindikasi nepotismen.
Para terlapor itu diduga berada dalam GWA yang memuat percakapan yang menunjukkan adanya keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
Kasus bocornya obrolan GWA Ma’72X untuk mendukung pasangan calon Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf di pilkada bocor ke publik.
Hal inipun mencuri perhatian publik Bulukumba, dengan beberapa pihak mendesak adanya tindakan tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral.
Masyarakat berharap agar Bawaslu Sulsel dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi menjaga kredibilitas dan kejujuran dalam Pilkada mendatang. (*)