Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

News · 7 Nov 2024 WITA ·

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG


 sumber istimewa Perbesar

sumber istimewa

Barru, 7 November 2024. Bupati Barru diduga kumpulkan Ketua RT/RW di rumah jabatannya untuk mengarahkan dukungan kepada pasangan calon nomor 2, yakni anaknya, Dokter Ulfah dan MHG, dalam Pilkada Barru 2024. Pertemuan ini berlangsung bertahap dari sore hingga malam. Para peserta, yang diminta menyerahkan ponsel mereka sebelum acara dimulai, dijanjikan akan diberangkatkan ke luar kota dan disambut oleh Teguh Iswara, anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Komisi V.

Menurut laporan yang beredar, pertemuan itu dihadiri oleh para Ketua RT/RW dari Kecamatan Barru pada Rabu 06/11/2024. Dalam pertemuan tersebut, mereka diduga diberi arahan untuk mendukung pasangan Dokter Ulfah dan MHG. Langkah ini dinilai sebagai upaya terstruktur dari petahana untuk mengamankan dukungan politik bagi keluarganya, yang memunculkan kekhawatiran terkait netralitas jabatan publik.

Sebagai pejabat publik, Bupati memiliki tanggung jawab untuk menjaga hak netralitas politik, terutama bagi perangkat desa dan Ketua RT/RW. Namun, penggunaan pengaruh kekuasaan yang dilaporkan ini dikhawatirkan membatasi hak warga untuk memilih secara bebas. Keterlibatan perangkat desa yang terorganisir menciptakan tekanan psikologis bagi Ketua RT/RW untuk mematuhi arahan demi menjaga posisi mereka, yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip demokrasi lokal.

Apabila dugaan ini terbukti, pengumpulan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Kepala daerah memiliki kewajiban menjaga asas netralitas, bukan memengaruhi keputusan politik perangkat desa demi kepentingan pribadi. Penyerahan ponsel yang diwajibkan selama pertemuan ini diduga bertujuan mengontrol arus informasi, yang dinilai sebagai pembatasan hak komunikasi dan privasi Ketua RT/RW.

Baca Juga :  PJ. Gubernur Sulsel Kunjungi PT TUN Bahas Kesiapan Hadapi Perkara Sengketa Pemilu dan Pilkada

Masyarakat Barru mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, dan penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Warga berharap agar proses demokrasi berlangsung bebas dari tekanan politik. Partisipasi politik yang adil adalah fondasi penting dalam memilih pemimpin yang benar-benar berkomitmen pada kepentingan publik dan berintegritas tinggi untuk memajukan daerah.

Artikel ini telah dibaca 619 kali

Baca Lainnya

Defisit Anggaran dan Maraknya Rokok Ilegal di Sulsel.

5 Juli 2025 - 11:17 WITA

PBSI Maros gelar Turnamen Bulutangkis tingkat Veteran hingga Pelajar

2 Juli 2025 - 22:55 WITA

Hari Bhayangkara Ke-79: Gerakan Poros Muda Sulsel Harap Polri Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

1 Juli 2025 - 13:40 WITA

47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

28 Juni 2025 - 12:15 WITA

Atasi Anjal dan Gepeng, Kadinsos Makassar: Pentingnya Kolaborasi dan Penegasan Tupoksi

26 Juni 2025 - 12:04 WITA

PLN Luncurkan Fitur Terbaru REC, Ini Kegunaannya!

26 Juni 2025 - 11:27 WITA

Trending di News