Menu

Mode Gelap
DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG

News · 7 Nov 2024 WITA ·

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG


 sumber istimewa Perbesar

sumber istimewa

Barru, 7 November 2024. Bupati Barru diduga kumpulkan Ketua RT/RW di rumah jabatannya untuk mengarahkan dukungan kepada pasangan calon nomor 2, yakni anaknya, Dokter Ulfah dan MHG, dalam Pilkada Barru 2024. Pertemuan ini berlangsung bertahap dari sore hingga malam. Para peserta, yang diminta menyerahkan ponsel mereka sebelum acara dimulai, dijanjikan akan diberangkatkan ke luar kota dan disambut oleh Teguh Iswara, anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Komisi V.

Menurut laporan yang beredar, pertemuan itu dihadiri oleh para Ketua RT/RW dari Kecamatan Barru pada Rabu 06/11/2024. Dalam pertemuan tersebut, mereka diduga diberi arahan untuk mendukung pasangan Dokter Ulfah dan MHG. Langkah ini dinilai sebagai upaya terstruktur dari petahana untuk mengamankan dukungan politik bagi keluarganya, yang memunculkan kekhawatiran terkait netralitas jabatan publik.

Sebagai pejabat publik, Bupati memiliki tanggung jawab untuk menjaga hak netralitas politik, terutama bagi perangkat desa dan Ketua RT/RW. Namun, penggunaan pengaruh kekuasaan yang dilaporkan ini dikhawatirkan membatasi hak warga untuk memilih secara bebas. Keterlibatan perangkat desa yang terorganisir menciptakan tekanan psikologis bagi Ketua RT/RW untuk mematuhi arahan demi menjaga posisi mereka, yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip demokrasi lokal.

Apabila dugaan ini terbukti, pengumpulan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Kepala daerah memiliki kewajiban menjaga asas netralitas, bukan memengaruhi keputusan politik perangkat desa demi kepentingan pribadi. Penyerahan ponsel yang diwajibkan selama pertemuan ini diduga bertujuan mengontrol arus informasi, yang dinilai sebagai pembatasan hak komunikasi dan privasi Ketua RT/RW.

Baca Juga :  PD Parkir Makassar Adakan Swab Antigen dan PCR 

Masyarakat Barru mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, dan penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Warga berharap agar proses demokrasi berlangsung bebas dari tekanan politik. Partisipasi politik yang adil adalah fondasi penting dalam memilih pemimpin yang benar-benar berkomitmen pada kepentingan publik dan berintegritas tinggi untuk memajukan daerah.

Artikel ini telah dibaca 596 kali

Baca Lainnya

Hendak Grebek Tambang Ilegal, Mobil Kapolres Gowa Terlibat Kecelakaan

19 Mei 2025 - 18:00 WITA

Penumpang Kapal Diduga Lompat ke Laut, Basarnas Lakukan Pencarian di Perairan Makassar

19 Mei 2025 - 17:27 WITA

Bocah di Takalar Tewas Terjatuh di Sumur Bor Saat Bermain

17 Mei 2025 - 20:41 WITA

DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum

17 Mei 2025 - 20:03 WITA

DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi selatan

Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait

15 Mei 2025 - 17:37 WITA

Kejati Sulsel Usut Pejabat

Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK

14 Mei 2025 - 20:19 WITA

Tetek Bengek Dugaan Korupsi
Trending di News