Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2024 WITA ·

Korban Arisan Bodong di Makassar Pertanyakan Proses Hukum, Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan


 Korban Arisan Bodong di Makassar Pertanyakan Proses Hukum, Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan Perbesar

MAKASSAR- Sejumlah warga” yang menjadi korban arisan bodong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus yang melibatkan terlapor berinisial LK, owner arisan.

 

Meski sudah dilaporkan ke Polrestabes Makassar sejak Mei dan ditetapkan sebagai tersangka pada Juli, LK hingga kini belum ditahan.

 

“Tersangka sudah ditetapkan, tapi belum ditahan. Alasannya katanya ada gangguan mental, dia punya kartu kuning,” ungkap salah satu korban Wulan kepada awak media, Sabtu (9/11/2024).

 

Wulan mengaku mengalami kerugian besar akibat arisan bodong tersebut. Dari 30 korban, total kerugian diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.

 

“Sekarang, posisi uang saya sama dia itu Rp53 juta. Harusnya saya terima Rp80 juta, tapi sisa itu saja yang belum dikembalikan,” jelasnya.

 

Modus arisan ini menawarkan keuntungan dari sistem jual beli arisan. Misalnya, setoran Rp8 juta dijanjikan kembali Rp10 juta.

 

“Awalnya saya tertarik karena kenal dia dari grup orang tua murid. Tapi, ternyata malah begini jadinya,” keluh Wulan.

 

Wulan menyebut pelaku sempat membuat perjanjian tertulis di hadapan salah satu korban saat mediasi di hadapan polisi, tetapi janji tersebut kembali tidak ditepati.

 

Hingga kini, Wulan merasa tidak ada itikad baik dari LK untuk mengembalikan sisa uang para korban.

 

“Sudah beberapa kali dimediasi, bahkan ada perjanjian hitam di atas putih, tapi dia langgar juga. Sekarang tersangka malah bebas berkeliaran, nonton balapan liar, nongkrong. Kami korban jadi semakin geram,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejati Sulsel Diminta Usut, GEMPI Sul-Sel Laporkan 3 Proyek Gagal di Lutim.

 

Hal senada diungkapkan Mega (29), ia juga berharap agar proses hukum segera dipercepat.

 

“Kami cuma minta uang dikembalikan dan tersangka ditahan. Mudah-mudahan berkasnya cepat naik P21 ke jaksa supaya dia segera diproses,” harap Mega.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini.

 

Artikel ini telah dibaca 65 kali

Baca Lainnya

Diduga Alami Gangguan Psikologis, Seorang Ibu di Makassar Tega Habisi Nyawa Bayinya Pakai Toples

5 Juli 2025 - 10:57 WITA

KKMB Unismuh Desak Bea Cukai dan Aparat Kepolisian Bertindak Tegas Terhadap Dugaan Rokok Ilegal”68″ dan Merk Lainya!

3 Juli 2025 - 11:57 WITA

KKMB Desak Kapolres Bulukumba Bongkar Habis Mafia BBM Bersubsidi: Jangan Hanya Tangkap Oknum, Ungkap Otak Pelakunya!

29 Juni 2025 - 21:58 WITA

Miris! Oknum Dosen di UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis

24 Juni 2025 - 09:00 WITA

Warga Makassar Tertembak di Leher, Polisi Pastikan Peluru Berasal dari Senapan Angin

24 Juni 2025 - 08:30 WITA

Polisi Tangkap Ketua Geng Motor Sadis di Makassar, Bacok 2 Remaja

24 Juni 2025 - 08:00 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188