Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2024 WITA ·

Korban Arisan Bodong di Makassar Pertanyakan Proses Hukum, Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan


 Korban Arisan Bodong di Makassar Pertanyakan Proses Hukum, Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan Perbesar

MAKASSAR- Sejumlah warga” yang menjadi korban arisan bodong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus yang melibatkan terlapor berinisial LK, owner arisan.

 

Meski sudah dilaporkan ke Polrestabes Makassar sejak Mei dan ditetapkan sebagai tersangka pada Juli, LK hingga kini belum ditahan.

 

“Tersangka sudah ditetapkan, tapi belum ditahan. Alasannya katanya ada gangguan mental, dia punya kartu kuning,” ungkap salah satu korban Wulan kepada awak media, Sabtu (9/11/2024).

 

Wulan mengaku mengalami kerugian besar akibat arisan bodong tersebut. Dari 30 korban, total kerugian diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.

 

“Sekarang, posisi uang saya sama dia itu Rp53 juta. Harusnya saya terima Rp80 juta, tapi sisa itu saja yang belum dikembalikan,” jelasnya.

 

Modus arisan ini menawarkan keuntungan dari sistem jual beli arisan. Misalnya, setoran Rp8 juta dijanjikan kembali Rp10 juta.

 

“Awalnya saya tertarik karena kenal dia dari grup orang tua murid. Tapi, ternyata malah begini jadinya,” keluh Wulan.

 

Wulan menyebut pelaku sempat membuat perjanjian tertulis di hadapan salah satu korban saat mediasi di hadapan polisi, tetapi janji tersebut kembali tidak ditepati.

 

Hingga kini, Wulan merasa tidak ada itikad baik dari LK untuk mengembalikan sisa uang para korban.

 

“Sudah beberapa kali dimediasi, bahkan ada perjanjian hitam di atas putih, tapi dia langgar juga. Sekarang tersangka malah bebas berkeliaran, nonton balapan liar, nongkrong. Kami korban jadi semakin geram,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemulung di Makassar Kritis Ditabrak Motor, Pelaku Kabur

 

Hal senada diungkapkan Mega (29), ia juga berharap agar proses hukum segera dipercepat.

 

“Kami cuma minta uang dikembalikan dan tersangka ditahan. Mudah-mudahan berkasnya cepat naik P21 ke jaksa supaya dia segera diproses,” harap Mega.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini.

 

Artikel ini telah dibaca 50 kali

Baca Lainnya

Fraksi : Praktek BBM oplosan bukan hanya menganti jenis namun menjual BBM Subsidi ke Industri yang lebih parah.

4 Maret 2025 - 19:12 WITA

Kejati Sulsel Diminta Usut, GEMPI Sul-Sel Laporkan 3 Proyek Gagal di Lutim.

25 Februari 2025 - 16:28 WITA

Beberapa Mega Proyek Luwu Timur akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diduga terdapat beberapa proyek gagal dan merugikan Negara.

23 Februari 2025 - 18:51 WITA

Diduga lakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi ,PT.Ronal Jaya Energy disorot FRAKSI

19 Februari 2025 - 22:53 WITA

Paud Negeri Tamalate rusak, walikota Danny Pumanto tersorot di akhir jabatannya,peresmian minggu lalu, ini tuntutannya

19 Februari 2025 - 18:57 WITA

Guru di MIS Cendikia Makassar Keberatan Diperlakukan Tak Etis oleh Ortu Siswa: Akan Tempuh Jalur Hukum

23 November 2024 - 12:37 WITA

Trending di Bisnis