BARRU, 13/11/2024. Poster pasangan calon (paslon) 01, H. Muh. Aras dan Aska Mappe, memicu kegaduhan di Barru. Poster tersebut ditemukan menempel di fasilitas umum Pantai dan Lapangan Sumpang Binangae. Dipasang dengan lem atau stiker, APK ini dianggap merusak fasilitas publik dan mengotori kota.
Keberadaan alat peraga kampanye (APK) ini menuai kritik keras masyarakat. Mereka kecewa dengan cara kampanye tim Araska yang dianggap tak profesional. Publik menilai tim kampanye gagal menjaga fasilitas umum dan mengabaikan aturan.
Banyak pihak meminta Bawaslu Barru segera menindak tegas pelanggaran ini. Selain mencoreng nama calon, APK tersebut merusak estetika kota yang selama ini bersih dan asri.
“Barru dikenal hijau dan bersih. Kami tak ingin kota ini dikotori oleh alat kampanye sembarangan,” ujar seorang warga.
Pemasangan APK pada fasilitas publik tanpa izin Ini juga menunjukkan lemahnya komitmen tim kampanye menjaga nilai paslon mereka. Tim Araska seharusnya menjadi contoh dengan mematuhi aturan, bukan sebaliknya.
Bawaslu diharapkan segera mencabut APK dan menegur tim paslon 01 agar lebih profesional. Ketidaktertiban ini bisa memicu penilaian negatif dari masyarakat yang menginginkan pemimpin yang menghargai aturan dan keindahan kota.