Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

News · 15 Nov 2024 WITA ·

Mudassir Ungkap Kegagalan Suardi Saleh di Debat Publik Kedua: Rest Area Lawallu Tak Terwujud


 Mudassir Ungkap Kegagalan Suardi Saleh di Debat Publik Kedua: Rest Area Lawallu Tak Terwujud Perbesar

Barru, 15 November 2024 – Debat publik kedua Pilkada Barru 2024 di Claro Hotel Makassar memunculkan isu baru. Pada sesi tanya jawab, Mudassir mempertanyakan kegagalan pembangunan Rest Area Lawallu. Meski Pemerintah Kabupaten Barru telah membebaskan lahan, proyek tersebut tidak terealisasi. Andi ina yang pada saat itu menjabat sebagai ketua dprd sulsel menjawab pertanyaan itu.

Andi Ina Kartika Sari menjawab langsung pertanyaan terkait kegagalan pembangunan Rest Area Lawallu. Ia menjelaskan, anggaran telah ia perjuangkan agar tetap di Barru. Namun, proyek tidak berjalan karena pemerintah kabupaten tidak memenuhi syarat luas lahan.

“Luas lahan yang tersedia hanya 3 hektar, sedangkan syarat minimal adalah 5 hektar,” jelas Andi Ina dalam debat. Karena kendala ini, anggaran akhirnya dipindahkan ke Kabupaten Sidrap. Hal ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam memenuhi syarat provinsi.

Rest Area Lawallu direncanakan sejak 2019. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah dan Suardi Saleh. Dalam pernyataannya, Suardi menyebutkan bahwa anggaran Rp 5 miliar telah disiapkan.

“Pemilik lahan sudah setuju, tidak ada masalah,” ungkap Suardi kala itu. Fasilitas seperti SPBU, masjid, dan arena bermain direncanakan tersedia di lokasi ini. Proyek ini seharusnya selesai tepat waktu untuk dimanfaatkan masyarakat. dilansir dari halaman dpmptsp.sulsel.

Faktanya, lahan yang tersedia hanya seluas 3 hektar. Persyaratan minimal dari pemerintah provinsi adalah 5 hektar. Kegagalan ini berdampak pada tidak terwujudnya pembangunan Rest Area Lawallu.

Baca Juga :  Kesehatan Sapi Kurban di RPH Makassar Terjamin, Tak Terjangkit Penyakit

H. Hacing, S.Sos, yang menjabat sebagai pejabat sementara Wakil Ketua DPRD Barru saat itu, menguatkan pernyataan ini. “Pembangunan tidaj terwujud karena luas lahan tidak memenuhi syarat,” tegas Hacing.

Pertanyaan Mudassir membuka fakta kegagalan Pemerintah Kabupaten Barru dalam menjemput program provinsi. Upaya Andi Ina mempertahankan anggaran tidak didukung kesiapan pemerintah kabupaten.

Kegagalan ini mencerminkan kurangnya kemampuan pemimpin daerah memenuhi syarat teknis program strategis. Hal ini menjadi sorotan utama dalam debat publik kedua Pilkada Barru 2024.

Artikel ini telah dibaca 356 kali

Baca Lainnya

Kejati Sulsel Diminta Usut, GEMPI Sul-Sel Laporkan 3 Proyek Gagal di Lutim.

25 Februari 2025 - 16:28 WITA

Beberapa Mega Proyek Luwu Timur akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diduga terdapat beberapa proyek gagal dan merugikan Negara.

23 Februari 2025 - 18:51 WITA

Villa Raudah bakal gelar Gathering Akbar bersama DPS Sulsel ada Hadiah Utama Umroh Gratis

21 Februari 2025 - 11:29 WITA

Didampingi JPN, KPU Bulukumba Berhasil Menangkan Sengketa Pilkada Bulukumba di MK

4 Februari 2025 - 19:31 WITA

Polres Bulukumba Kembali Gelar Yasinan dan Doa Bersama

30 Januari 2025 - 15:03 WITA

Dekan FH Unsa Makassar Apresiasi Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

25 Januari 2025 - 19:29 WITA

Trending di Edukasi