Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

News · 15 Nov 2024 WITA ·

Mudassir Ungkap Kegagalan Suardi Saleh di Debat Publik Kedua: Rest Area Lawallu Tak Terwujud


 Mudassir Ungkap Kegagalan Suardi Saleh di Debat Publik Kedua: Rest Area Lawallu Tak Terwujud Perbesar

Barru, 15 November 2024 – Debat publik kedua Pilkada Barru 2024 di Claro Hotel Makassar memunculkan isu baru. Pada sesi tanya jawab, Mudassir mempertanyakan kegagalan pembangunan Rest Area Lawallu. Meski Pemerintah Kabupaten Barru telah membebaskan lahan, proyek tersebut tidak terealisasi. Andi ina yang pada saat itu menjabat sebagai ketua dprd sulsel menjawab pertanyaan itu.

Andi Ina Kartika Sari menjawab langsung pertanyaan terkait kegagalan pembangunan Rest Area Lawallu. Ia menjelaskan, anggaran telah ia perjuangkan agar tetap di Barru. Namun, proyek tidak berjalan karena pemerintah kabupaten tidak memenuhi syarat luas lahan.

“Luas lahan yang tersedia hanya 3 hektar, sedangkan syarat minimal adalah 5 hektar,” jelas Andi Ina dalam debat. Karena kendala ini, anggaran akhirnya dipindahkan ke Kabupaten Sidrap. Hal ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam memenuhi syarat provinsi.

Rest Area Lawallu direncanakan sejak 2019. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah dan Suardi Saleh. Dalam pernyataannya, Suardi menyebutkan bahwa anggaran Rp 5 miliar telah disiapkan.

“Pemilik lahan sudah setuju, tidak ada masalah,” ungkap Suardi kala itu. Fasilitas seperti SPBU, masjid, dan arena bermain direncanakan tersedia di lokasi ini. Proyek ini seharusnya selesai tepat waktu untuk dimanfaatkan masyarakat. dilansir dari halaman dpmptsp.sulsel.

Faktanya, lahan yang tersedia hanya seluas 3 hektar. Persyaratan minimal dari pemerintah provinsi adalah 5 hektar. Kegagalan ini berdampak pada tidak terwujudnya pembangunan Rest Area Lawallu.

Baca Juga :  Kecelakaan di Tallasa City Makassar, Pengendara Motor Tewas Tabrak Dump Truck

H. Hacing, S.Sos, yang menjabat sebagai pejabat sementara Wakil Ketua DPRD Barru saat itu, menguatkan pernyataan ini. “Pembangunan tidaj terwujud karena luas lahan tidak memenuhi syarat,” tegas Hacing.

Pertanyaan Mudassir membuka fakta kegagalan Pemerintah Kabupaten Barru dalam menjemput program provinsi. Upaya Andi Ina mempertahankan anggaran tidak didukung kesiapan pemerintah kabupaten.

Kegagalan ini mencerminkan kurangnya kemampuan pemimpin daerah memenuhi syarat teknis program strategis. Hal ini menjadi sorotan utama dalam debat publik kedua Pilkada Barru 2024.

Artikel ini telah dibaca 371 kali

Baca Lainnya

Defisit Anggaran dan Maraknya Rokok Ilegal di Sulsel.

5 Juli 2025 - 11:17 WITA

PBSI Maros gelar Turnamen Bulutangkis tingkat Veteran hingga Pelajar

2 Juli 2025 - 22:55 WITA

Hari Bhayangkara Ke-79: Gerakan Poros Muda Sulsel Harap Polri Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

1 Juli 2025 - 13:40 WITA

47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

28 Juni 2025 - 12:15 WITA

Atasi Anjal dan Gepeng, Kadinsos Makassar: Pentingnya Kolaborasi dan Penegasan Tupoksi

26 Juni 2025 - 12:04 WITA

PLN Luncurkan Fitur Terbaru REC, Ini Kegunaannya!

26 Juni 2025 - 11:27 WITA

Trending di News
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188