Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

Bisnis · 23 Nov 2024 WITA ·

Guru di MIS Cendikia Makassar Keberatan Diperlakukan Tak Etis oleh Ortu Siswa: Akan Tempuh Jalur Hukum


 Guru di MIS Cendikia  Makassar Keberatan Diperlakukan Tak Etis oleh Ortu Siswa: Akan Tempuh Jalur Hukum Perbesar

MAKASSAR – Seorang guru di sekolah swasta MIS Cendekia Berseri bernama Muhsin mendapat perlakuan kurang baik atau tidak etis dari salah satu orang tua siswa di sekolah tempatnya bekerja.

Dia merasa tidak terima dengan perlakuan yang diterimanya. Awalnya pada Senin, dirinya sementara menjalankan tugas piket kedatangan siswa skitar pukul 08.00 Wita pagi.

“Saat itu datanglah si bapak menggendong anaknya dan di tangan kirinya ada tas. Saya buka pagar dan saya berinisiatif untuk membantu bapak tersebut dengan mengambil tas yang di tangan kirinya (bukan anaknya) tapi si bapak tersebut dengan lantang berkata langsung ke saya ‘tidak usah kau yang ambil anakku’. Setelah itu dia balik lagi di saya dan mengatakan ‘tidak cocok ko kau gendong anakku’ dengan wajah yang sangat merendahkan ke saya,” jelasnya kepada media. Jumat, 22 November 2024.

Stelah itu ia meminta pimpinan sekolah untuk mengundang orang tua siswa tersebut untuk klarifikasi. “Datanglah kedua orang tua siswa tersebut untuk menemui saya dan pimpinan sekolah. Tapi si bapak tersebut tetap tidak menghargai kami sebagai guru di sekolah, dia tetap menggunakan bahasa yang tidak santun kepada saya,” kata Muhsin

“Dan parahnya dia menyerang saya pribadi setelah mengetahui bahwa saya sudah berkeluarga dan belum punya anak dengan mengatakan ‘kau tidak bakalan bisa punya anak kalau ketersinggungan itu masih kau pelihara’ begitu dia bilang ke saya,” terangnya.

Baca Juga :  FIFA Resmi Berikan Restu VAR di Vietnam

Ia juga mengaku bila orang tua siswa tersebut tidak memberikan itikad baik maka dirinya akan menempuh jalur hukum.

Sementara pada Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa “pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.”

“Saya meminta agar dia segera melakukan klarifikasi dengan tegas atas kesalahan yang sudah diperbuat. Tentu harapan saya agar tidak ada lagi pihak yang tidak menghargai profesi guru-guru sebab menghargai guru adalah bagian penting dari pembentukan karakter yang baik, termasuk menaruh rasa hormat, menghargai, serta tidak memandang remeh guru,” kuncinya.

Artikel ini telah dibaca 135 kali

Baca Lainnya

Fraksi : Praktek BBM oplosan bukan hanya menganti jenis namun menjual BBM Subsidi ke Industri yang lebih parah.

4 Maret 2025 - 19:12 WITA

Kejati Sulsel Diminta Usut, GEMPI Sul-Sel Laporkan 3 Proyek Gagal di Lutim.

25 Februari 2025 - 16:28 WITA

Beberapa Mega Proyek Luwu Timur akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diduga terdapat beberapa proyek gagal dan merugikan Negara.

23 Februari 2025 - 18:51 WITA

Diduga lakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi ,PT.Ronal Jaya Energy disorot FRAKSI

19 Februari 2025 - 22:53 WITA

Paud Negeri Tamalate rusak, walikota Danny Pumanto tersorot di akhir jabatannya,peresmian minggu lalu, ini tuntutannya

19 Februari 2025 - 18:57 WITA

Korban Arisan Bodong di Makassar Pertanyakan Proses Hukum, Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan

10 November 2024 - 02:54 WITA

Trending di Hukum & Kriminal