Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

Bisnis · 23 Nov 2024 WITA ·

Guru di MIS Cendikia Makassar Keberatan Diperlakukan Tak Etis oleh Ortu Siswa: Akan Tempuh Jalur Hukum


 Guru di MIS Cendikia  Makassar Keberatan Diperlakukan Tak Etis oleh Ortu Siswa: Akan Tempuh Jalur Hukum Perbesar

MAKASSAR – Seorang guru di sekolah swasta MIS Cendekia Berseri bernama Muhsin mendapat perlakuan kurang baik atau tidak etis dari salah satu orang tua siswa di sekolah tempatnya bekerja.

Dia merasa tidak terima dengan perlakuan yang diterimanya. Awalnya pada Senin, dirinya sementara menjalankan tugas piket kedatangan siswa skitar pukul 08.00 Wita pagi.

“Saat itu datanglah si bapak menggendong anaknya dan di tangan kirinya ada tas. Saya buka pagar dan saya berinisiatif untuk membantu bapak tersebut dengan mengambil tas yang di tangan kirinya (bukan anaknya) tapi si bapak tersebut dengan lantang berkata langsung ke saya ‘tidak usah kau yang ambil anakku’. Setelah itu dia balik lagi di saya dan mengatakan ‘tidak cocok ko kau gendong anakku’ dengan wajah yang sangat merendahkan ke saya,” jelasnya kepada media. Jumat, 22 November 2024.

Stelah itu ia meminta pimpinan sekolah untuk mengundang orang tua siswa tersebut untuk klarifikasi. “Datanglah kedua orang tua siswa tersebut untuk menemui saya dan pimpinan sekolah. Tapi si bapak tersebut tetap tidak menghargai kami sebagai guru di sekolah, dia tetap menggunakan bahasa yang tidak santun kepada saya,” kata Muhsin

“Dan parahnya dia menyerang saya pribadi setelah mengetahui bahwa saya sudah berkeluarga dan belum punya anak dengan mengatakan ‘kau tidak bakalan bisa punya anak kalau ketersinggungan itu masih kau pelihara’ begitu dia bilang ke saya,” terangnya.

Baca Juga :  Oppo Reno 7 Rilis di Indonesia Pada Awal Maret

Ia juga mengaku bila orang tua siswa tersebut tidak memberikan itikad baik maka dirinya akan menempuh jalur hukum.

Sementara pada Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa “pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.”

“Saya meminta agar dia segera melakukan klarifikasi dengan tegas atas kesalahan yang sudah diperbuat. Tentu harapan saya agar tidak ada lagi pihak yang tidak menghargai profesi guru-guru sebab menghargai guru adalah bagian penting dari pembentukan karakter yang baik, termasuk menaruh rasa hormat, menghargai, serta tidak memandang remeh guru,” kuncinya.

Artikel ini telah dibaca 161 kali

Baca Lainnya

Diduga Alami Gangguan Psikologis, Seorang Ibu di Makassar Tega Habisi Nyawa Bayinya Pakai Toples

5 Juli 2025 - 10:57 WITA

KKMB Unismuh Desak Bea Cukai dan Aparat Kepolisian Bertindak Tegas Terhadap Dugaan Rokok Ilegal”68″ dan Merk Lainya!

3 Juli 2025 - 11:57 WITA

KKMB Desak Kapolres Bulukumba Bongkar Habis Mafia BBM Bersubsidi: Jangan Hanya Tangkap Oknum, Ungkap Otak Pelakunya!

29 Juni 2025 - 21:58 WITA

Miris! Oknum Dosen di UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis

24 Juni 2025 - 09:00 WITA

Warga Makassar Tertembak di Leher, Polisi Pastikan Peluru Berasal dari Senapan Angin

24 Juni 2025 - 08:30 WITA

Polisi Tangkap Ketua Geng Motor Sadis di Makassar, Bacok 2 Remaja

24 Juni 2025 - 08:00 WITA

Trending di Hukum & Kriminal