Menu

Mode Gelap
Desakan Copot Kapolrestabes Makassar Menguat, HMI Badko Sulsel: Kepemimpinan Polisi Harus Bertanggung Jawab Mantum HMI Megarezky Desak Evaluasi Prosedur Senjata Api Polisi Usai Penembakan Remaja di Makassar” Gerakan koalisi lintas lembaga akan geruduk Pertamina regional vll dan SPBU 74.902.22 Disorot Massa Aksi, Kepemimpinan Plt Kadis Pertanian Jeneponto Dipertanyakan PRI Siap Aksi dan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Dinas Pertanian Jeneponto ke Kejati Sulsel dan Polda Sulsel

News · 4 Feb 2025 WITA ·

Didampingi JPN, KPU Bulukumba Berhasil Menangkan Sengketa Pilkada Bulukumba di MK


 Didampingi JPN, KPU Bulukumba Berhasil Menangkan Sengketa Pilkada Bulukumba di MK Perbesar

JAKARTA— Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Persilisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba pada Selasa, 04 Februari 2025.

Dalam sidang dengan agenda putusan dismissal, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon yang diajukan pasangan calon (01) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto karena permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel).

Sebelumnya, sidang persilisihan tersebut sudah digelar dua kali dengan agenda pembacaan permohonan permohon dan jawaban termohon atas permohonan. Dalam persidangan tersebut KPU Bulukumba didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bulukumba dan Kejati Sulsel serta Advokat Firma Hukum Hicon.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba dalam sengketa ini berhasil meyakinkan MK bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses Pilkada 2024.

Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa gugatan paslon dengan jargon JADIMI tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

“putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi harus kita hormati dan jalankan. Putusan ini menyatakan bahwa perkara tidak bisa diperiksa lebih lanjut dan bersifat mengikat,” ujar Banu.

Ia juga menambahkan bahwa dengan keputusan ini, maka Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 1125 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada Bulukumba 2024 tetap berlaku.

Baca Juga :  Wali Kota Danny Tekankan Perlunya Edukasi Agama

“Ini merupakan keberhasilan Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi KPU Kabupaten Bulukumba. Dengan demikian, kemenangan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf tetap sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba terpilih.

Artikel ini telah dibaca 70 kali

Baca Lainnya

Desakan Copot Kapolrestabes Makassar Menguat, HMI Badko Sulsel: Kepemimpinan Polisi Harus Bertanggung Jawab

8 Maret 2026 - 22:20 WITA

Mantum HMI Megarezky Desak Evaluasi Prosedur Senjata Api Polisi Usai Penembakan Remaja di Makassar”

7 Maret 2026 - 19:31 WITA

Gerakan koalisi lintas lembaga akan geruduk Pertamina regional vll dan SPBU 74.902.22

5 Maret 2026 - 00:00 WITA

Disorot Massa Aksi, Kepemimpinan Plt Kadis Pertanian Jeneponto Dipertanyakan

4 Maret 2026 - 07:40 WITA

PRI Siap Aksi dan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Dinas Pertanian Jeneponto ke Kejati Sulsel dan Polda Sulsel

1 Maret 2026 - 22:27 WITA

JOL Desak Penutupan Dapur SPPG Binuang Usai 15 Siswa Diduga Keracunan MBG

14 Februari 2026 - 20:31 WITA

Trending di Edukasi
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/