JAKARTA— Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Persilisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba pada Selasa, 04 Februari 2025.
Dalam sidang dengan agenda putusan dismissal, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon yang diajukan pasangan calon (01) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto karena permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel).
Sebelumnya, sidang persilisihan tersebut sudah digelar dua kali dengan agenda pembacaan permohonan permohon dan jawaban termohon atas permohonan. Dalam persidangan tersebut KPU Bulukumba didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bulukumba dan Kejati Sulsel serta Advokat Firma Hukum Hicon.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba dalam sengketa ini berhasil meyakinkan MK bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses Pilkada 2024.
Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa gugatan paslon dengan jargon JADIMI tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
“putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi harus kita hormati dan jalankan. Putusan ini menyatakan bahwa perkara tidak bisa diperiksa lebih lanjut dan bersifat mengikat,” ujar Banu.
Ia juga menambahkan bahwa dengan keputusan ini, maka Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 1125 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada Bulukumba 2024 tetap berlaku.
“Ini merupakan keberhasilan Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi KPU Kabupaten Bulukumba. Dengan demikian, kemenangan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf tetap sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba terpilih.