Menu

Mode Gelap
DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG

Edukasi · 11 Mei 2025 WITA ·

Unsa Makassar Gelar Dialog Dominus Litis Dalam RUU KUHP, Ini Harapan Rektor Prof Melantik


 Unsa Makassar Gelar Dialog Dominus Litis Dalam RUU KUHP, Ini Harapan Rektor Prof Melantik Perbesar

MAKASSAR- Dialog Publik dengan tema Dominus Litis Dalam RUU KUHP digelar Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (Unsa), Kamis 7 Mei 2025 di Aula Universitas Sawerigading Makassar.

Menghadirkan Kanit Tipidter Polrestabes Makassar, AKP Jeriady, SH., MH., dan Dekan Fakultas Hukum Unsa Makassar, Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, SH., MH., sebagai narasumber

Rektor Unsa Makassar, Prof. Dr.A.Melantik Rompegading, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan, dialog publik ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada mahasiswa
terkait konsep dominus litis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Topik ini patut mendapat perhatian serius, terutama dalam konteks pembaruan hukum acara pidana di Indonesia,” kata Prof. Melantik.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Unsa, Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, SH., MH., dalam ulasannya mengatakan, konsep dominus litis berasal dari bahasa Latin yang berarti ‘pihak yang mengendalikan proses jalannya perkara.

” Dalam sistem hukum pidana, istilah ini merujuk pada pihak atau institusi yang mempunyai otoritas utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat diteruskan ke pengadilan atau tidak. keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya bergantung pada kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga melibatkan pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan berbagai elemen lain dalam sistem hukum,”papar Dr. Dian.

Oleh karena itu, menurutnya diperlukan sinergi yang kuat antar-lembaga agar tujuan utama peradilan yang cepat, transparan, dan berkeadilan dapat terwujud. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menganut asas diferensiasi fungsional.

Baca Juga :  Rakernas APEKSI XVI Digelar di Makassar, Berikut Rangkaian Acaranya

Sementara Kanit Tipidter Polrestabes Makassar, AKP Jeriady, SH., MH., menjelaskan, yang perlu dipahami dalam penguatan prinsip dominus litis dalam R-KUHAP, adalah bahwa relasi antara lembaga penegak hukum khususnya menyangkut proses penyelidikan ataupun penyidikan, harus dipahami dalam konteks pembagian kewenangan (division of powers), bukan pemisahan kewenangan (separation of powers), apalagi dominasi yang tanpa batas pengawasan.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Wakil Rektor 1 , Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, Para Dekan, Para Dosen Lingkup Universitas Sawerigadin g Makassar, Mahasiswa S1 dan Mahasiswa S2 Fakultas Hukum dan Mahasiswa Fakultas Lain ,BEM UNSA dan BEM Setiap Fakultas, perwakilan BEM dari Beberapa Universitas

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Gaungkan Gizi untuk Masa Depan, Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar Meriah di Makassar

20 Mei 2025 - 18:29 WITA

Hendak Grebek Tambang Ilegal, Mobil Kapolres Gowa Terlibat Kecelakaan

19 Mei 2025 - 18:00 WITA

Penumpang Kapal Diduga Lompat ke Laut, Basarnas Lakukan Pencarian di Perairan Makassar

19 Mei 2025 - 17:27 WITA

Bocah di Takalar Tewas Terjatuh di Sumur Bor Saat Bermain

17 Mei 2025 - 20:41 WITA

DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum

17 Mei 2025 - 20:03 WITA

DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi selatan

Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait

15 Mei 2025 - 17:37 WITA

Kejati Sulsel Usut Pejabat
Trending di News