Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

Edukasi · 11 Mei 2025 WITA ·

Unsa Makassar Gelar Dialog Dominus Litis Dalam RUU KUHP, Ini Harapan Rektor Prof Melantik


 Unsa Makassar Gelar Dialog Dominus Litis Dalam RUU KUHP, Ini Harapan Rektor Prof Melantik Perbesar

MAKASSAR- Dialog Publik dengan tema Dominus Litis Dalam RUU KUHP digelar Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (Unsa), Kamis 7 Mei 2025 di Aula Universitas Sawerigading Makassar.

Menghadirkan Kanit Tipidter Polrestabes Makassar, AKP Jeriady, SH., MH., dan Dekan Fakultas Hukum Unsa Makassar, Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, SH., MH., sebagai narasumber

Rektor Unsa Makassar, Prof. Dr.A.Melantik Rompegading, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan, dialog publik ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada mahasiswa
terkait konsep dominus litis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Topik ini patut mendapat perhatian serius, terutama dalam konteks pembaruan hukum acara pidana di Indonesia,” kata Prof. Melantik.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Unsa, Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, SH., MH., dalam ulasannya mengatakan, konsep dominus litis berasal dari bahasa Latin yang berarti ‘pihak yang mengendalikan proses jalannya perkara.

” Dalam sistem hukum pidana, istilah ini merujuk pada pihak atau institusi yang mempunyai otoritas utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat diteruskan ke pengadilan atau tidak. keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya bergantung pada kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga melibatkan pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan berbagai elemen lain dalam sistem hukum,”papar Dr. Dian.

Oleh karena itu, menurutnya diperlukan sinergi yang kuat antar-lembaga agar tujuan utama peradilan yang cepat, transparan, dan berkeadilan dapat terwujud. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menganut asas diferensiasi fungsional.

Baca Juga :  Stimi Yapmi Makassar Diminta Hadir dan Besar di Lutim

Sementara Kanit Tipidter Polrestabes Makassar, AKP Jeriady, SH., MH., menjelaskan, yang perlu dipahami dalam penguatan prinsip dominus litis dalam R-KUHAP, adalah bahwa relasi antara lembaga penegak hukum khususnya menyangkut proses penyelidikan ataupun penyidikan, harus dipahami dalam konteks pembagian kewenangan (division of powers), bukan pemisahan kewenangan (separation of powers), apalagi dominasi yang tanpa batas pengawasan.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Wakil Rektor 1 , Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, Para Dekan, Para Dosen Lingkup Universitas Sawerigadin g Makassar, Mahasiswa S1 dan Mahasiswa S2 Fakultas Hukum dan Mahasiswa Fakultas Lain ,BEM UNSA dan BEM Setiap Fakultas, perwakilan BEM dari Beberapa Universitas

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Defisit Anggaran dan Maraknya Rokok Ilegal di Sulsel.

5 Juli 2025 - 11:17 WITA

PBSI Maros gelar Turnamen Bulutangkis tingkat Veteran hingga Pelajar

2 Juli 2025 - 22:55 WITA

Hari Bhayangkara Ke-79: Gerakan Poros Muda Sulsel Harap Polri Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

1 Juli 2025 - 13:40 WITA

47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

28 Juni 2025 - 12:15 WITA

Atasi Anjal dan Gepeng, Kadinsos Makassar: Pentingnya Kolaborasi dan Penegasan Tupoksi

26 Juni 2025 - 12:04 WITA

PLN Luncurkan Fitur Terbaru REC, Ini Kegunaannya!

26 Juni 2025 - 11:27 WITA

Trending di News