Makassar –Kejati Sulsel Usut Pejabat, Koalisi parlemen jalanan telah melakukan pelaporan secara resmi terkait dugaan Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada pengelolaan anggaran negara, pada hari ini kamis 15 mei, ke kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi selatan,
“Laporan tersebut terkait dugaan bendungan baliase dan kegiatan lainya yang menelan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun rupiah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kata Romi saat dimintai keterangan di makassar, rabu, (15/5)
Bendung Baliase telah di anggarkan 1,3 triliun rupiah, dengan cakupan
pembangunan bendung dan irigasi kiri dan kanan, Kementerian Pekerjaan
Umum sangat mendukung program dan pelaksaan pembangunan dan
rehabiltasi bendung tersebut dengan anggaran yang cukup besar
Namun tentu proses pelaksanaan Bapak Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat menegaskan pekerjaan yang baik dan memiliki
jaminan mutu yang sesuai dengan ketentuan, termasuk melarang keras hal
hal yang bersentuhan dengan fee atau sejenis gratfikasi
Karena itu diharapkan para pejabat yang di berikan amanah, baik Pejabat Pembuat
Komitmen atau PPK ataupun Kasatker dan Kepala Balai Besar Sungai
Pompengan Jeneberang dapat menjalankan pelaksanaan pekerjaan fisik
dengan sebaik baiknya, olehnya itu Pengawasan harus ketat dan terukur. Tutur Romi
Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Korupsi Bendung Baliase , Romi menyebut bahwa proyek tersebut berada dalam pengawasan balai besar wilayah sungai pompengan jene berang (BBWSPJ), khususnya satuan kerja (satker) peningkatan jaringan pemanfaatan air (PIPA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertanggung jawab dalam fisik pelaksanaan proyek
Perlu diketahui bahwa keseuluruhan anggaran yakni 1,3 triliun
rupiah.
Sesuai dengan titik pekerjaan bahwa anggaran jaringan irigasi
pada Bendung Baliase yang tahun 2016-2018 terhenti akibat dari adendum
kontrak dan baru diperpanjang kembali tahun 2023 yang baru selesai per 31 Desember kemarin.
Olehnya itu koalisi parlemen jalanan dalam laporanya mendesak kejaksaan untuk segera memeriksa para pejabat terkait yakni kepala balai, Kasatker, dan PPK yang menjabat pada periode pekerjaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain Ikuti saluran PHINISICE SULSEL di [ WhatsApp ]