Makassar – DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan , Dewan Pengurus Pusat Lingkar mahasiswa sulawesi selatan, di bawah kepemimpinan Iksan Patoppoi, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh PT Sinar Surya Cemerlang yang sempat menahan ijazah dan BPKB milik Rustan, salah satu pemuda asal Sinjai yang bekerja di perusahaan tersebut.
Meskipun saat ini dokumen-dokumen tersebut telah dikembalikan kepada yang bersangkutan, DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap hak dasar pekerja.
“Kami mengapresiasi bahwa dokumen milik saudara Rustan telah dikembalikan. Namun, tindakan penahanan itu sendiri sudah merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika ketenagakerjaan. Tidak ada alasan atau dalih apa pun yang membenarkan penahanan dokumen pribadi milik karyawan,” tegas Iksan Patoppoi dalam pernyataan resminya, Sabtu (17/5).
Iksan menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi di lingkungan kerja mana pun. Menurutnya, perusahaan semestinya menjunjung tinggi perlindungan hak-hak pekerja, bukan justru mengekang mereka dengan cara-cara yang intimidatif dan melawan hukum.
Lebih lanjut, DPP Lingkar mahasiswa sulawesi selatan mendesak Dinas Ketenagakerjaan serta instansi terkait untuk turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap PT Sinar Surya Cemerlang. Organisasi kedaerahan yang aktif di berbagai kota perantauan seperti Makassar dan Palu ini menekankan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hak karyawan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal prinsip perlindungan pekerja. Kami akan mendorong Disnaker dan instansi terkait agar mengevaluasi secara menyeluruh perusahaan-perusahaan nakal yang melakukan praktik serupa,” tegas Iksan.
DPP LMS juga menyatakan siap memberikan dukungan dan pendampingan hukum terhadap warga Sinjai di rantau yang mengalami perlakuan tidak adil di dunia kerja.
Dengan kejadian ini, DPP LMS berharap menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan memperlakukan karyawan dengan adil dan bermartabat
Cek Berita dan Artikel yang lain Ikuti saluran PHINISICE SULSEL di [ WhatsApp ]