BULUKUMBA– Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Bulukumba berinisial SU (51), ditangkap aparat kepolisian karena diduga membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 9 Juli 2025, di kawasan Gedung DPRD Bulukumba, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat diamankan, petugas menemukan satu saset berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkoba jenis sabu.
Meski begitu, polisi masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan jenis zat tersebut.
“Saat ini belum bisa dipastikan apakah itu benar sabu. Penyidik akan melakukan tes laboratorium untuk memastikannya,” ujar H Marala dalam keterangannya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Bulukumba, Asnarti Said Culla, juga membenarkan bahwa SU merupakan pegawai aktif di bagian Sekretariat DPRD Bulukumba.
“Iye, benar yang bersangkutan SU adalah pegawai di bagian Sekretariat DPRD Bulukumba,” ujar Asnarti saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Saat ini polisi tengah menggelar perkara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh SU.
Selain mengamankan barang bukti berupa satu saset narkotika, polisi juga menyita sepeda motor dinas yang digunakan terduga pelaku.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bulukumba.
Berdasarkan data yang dihimpun, penyalahgunaan narkoba di wilayah ini menyasar berbagai kalangan, mulai dari remaja, masyarakat sipil, ASN, hingga petugas lembaga pemasyarakatan.
Bahkan, mayoritas narapidana di Lapas Bulukumba terjerat kasus serupa, mencerminkan tingkat peredaran narkoba yang semakin memprihatinkan.