MAKASSAR– Polrestabes Makassar mengamankan sebanyak 10 anggota geng motor yang kerap melakukan aksi teror hingga berbuat onar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Anggota geng motor tersebut diamankan polisi di berbagai lokasi setelah polisi melakukan operasi di Kota Makassar maupun di Kabupaten Gowa, belum lama ini.
Para anggota geng motor yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MR (17), MKN (17), NF (17), MAR (17), MA (17), RN (18), MS (20), DAS (20), MFI (20), dan NN (26).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, para anggota geng motor ini rata-rata masih berstatus pelajar hingga mahasiswa.
“Kita amankan 10 tersangka dengan rincian lima orang bersatus dewasa dan lima lagi berstatus dibawah umur,” kata Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (13/6/2025).
Kata Arya, para pelaku ini merupakan gabungan dari beberapa geng motor berasal dari Kabupaten Gowa. Mereka memang kerap melakukan konvoi menebar teror.
Terakhir kali, kelompok geng motor ini terlibat bentrok dengan warga usai saling tantang melalui media sosial.
“Geng motor ini sebelumnya minum minuman keras, lalu mereka mendapatkan tantangan dari geng motor lain, sehingga mereka berangkat untuk menuju dititik akan tawuran,” ucap dia.
Bahkan kelompok geng itu sempat melukai polisi saat hendak dibubarkan saat melakukan aksi tawuran. Geng motor sadis itu menabrak hingga menyerang polisi dengan senjata tajam.
“Ketika dihadang, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan ada parang, ada juga panah busur. Ada polisi yang terluka karena ditabrak dan menghalangi anak-anak yang mau tawuran itu,” beber Arya.
Arya mengungkapkan, selain pelajar dan mahasiswa, pelaku geng motor meresahkan tersebut juga ada bekerja sebagai honorer di salah satu sekolah.
“Jadi ini statusnya, yang di bawah umur ini semua pelajar, ada juga yang mahasiswa, lalu ada juga yang guru honorer,” beber Arya.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan undang-undang darurat dan pasal 214 tentang melakukan perlawanan hingga melukai petugas saat hendak ditangkap.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara maksimal dan ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal,” tutup dia.