Menu

Mode Gelap
‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK

Hukum & Kriminal · 13 Jun 2025 WITA ·

Lukai Polisi, 10 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap


 Lukai Polisi, 10 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap Perbesar

MAKASSAR– Polrestabes Makassar mengamankan sebanyak 10 anggota geng motor yang kerap melakukan aksi teror hingga berbuat onar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

Anggota geng motor tersebut diamankan polisi di berbagai lokasi setelah polisi melakukan operasi di Kota Makassar maupun di Kabupaten Gowa, belum lama ini.

 

Para anggota geng motor yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MR (17), MKN (17), NF (17), MAR (17), MA (17), RN (18), MS (20), DAS (20), MFI (20), dan NN (26).

 

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, para anggota geng motor ini rata-rata masih berstatus pelajar hingga mahasiswa.

 

“Kita amankan 10 tersangka dengan rincian lima orang bersatus dewasa dan lima lagi berstatus dibawah umur,” kata Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (13/6/2025).

 

Kata Arya, para pelaku ini merupakan gabungan dari beberapa geng motor berasal dari Kabupaten Gowa. Mereka memang kerap melakukan konvoi menebar teror.

 

Terakhir kali, kelompok geng motor ini terlibat bentrok dengan warga usai saling tantang melalui media sosial.

 

“Geng motor ini sebelumnya minum minuman keras, lalu mereka mendapatkan tantangan dari geng motor lain, sehingga mereka berangkat untuk menuju dititik akan tawuran,” ucap dia.

 

Bahkan kelompok geng itu sempat melukai polisi saat hendak dibubarkan saat melakukan aksi tawuran. Geng motor sadis itu menabrak hingga menyerang polisi dengan senjata tajam.

Baca Juga :  Alasan Antar ke Kampus, Pria di Makassar Malah Lecehkan Tetangga

 

“Ketika dihadang, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan ada parang, ada juga panah busur. Ada polisi yang terluka karena ditabrak dan menghalangi anak-anak yang mau tawuran itu,” beber Arya.

 

Arya mengungkapkan, selain pelajar dan mahasiswa, pelaku geng motor meresahkan tersebut juga ada bekerja sebagai honorer di salah satu sekolah.

 

“Jadi ini statusnya, yang di bawah umur ini semua pelajar, ada juga yang mahasiswa, lalu ada juga yang guru honorer,” beber Arya.

 

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan undang-undang darurat dan pasal 214 tentang melakukan perlawanan hingga melukai petugas saat hendak ditangkap.

 

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara maksimal dan ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal,” tutup dia.

 

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Polisi Tembak Pria Mengaku TNI, Ternyata Residivis Kejahatan dan Bawa Kabur Emas Puluhan Gram

13 Juni 2025 - 11:52 WITA

Alasan Antar ke Kampus, Pria di Makassar Malah Lecehkan Tetangga

12 Juni 2025 - 19:19 WITA

Wanita di Jeneponto Tewas Ditikam Suami Sendiri Diduga Motif Cemburu, Soal Ponsel Terkunci

12 Juni 2025 - 15:10 WITA

Bawa Narkoba ke Kantor, Oknum ASN Sekretariat DPRD Bulukumba Ditangkap

11 Juni 2025 - 19:09 WITA

Diduga Jadi Pemasok Sabu, Eks Anggota Dewan di Enrekang Ditangkap

11 Juni 2025 - 15:00 WITA

Empat Anggota Geng Motor Diringkus, Kerap Teror Warga Pakai Sajam

11 Juni 2025 - 14:43 WITA

Trending di Hukum & Kriminal