MAKASSAR – Sebanyak 10 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara pemecatan digelar secara simbolis di lapangan Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (23/6/2025).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono memimpin langsung prosesi PTDH dengan menyilang foto para personel yang diberhentikan.
Ia menyatakan, penerapan sanksi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan integritas.
“Kita berkomitmen membangun budaya kerja yang baik, dengan penghargaan dan sanksi yang jelas serta terukur,” ujar Rusdi.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas melalui prosedur hukum dan kode etik yang berlaku.
Rusdi juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan nama baik institusi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyebut, sebagian besar personel yang diberhentikan terlibat kasus disersi dan tindak pidana.
“Disersi dan pidana, pidananya banyak. Kalau rinciannya belum tahu juga,” ungkap Didik.
Salah satu personel yang di-PTDH adalah Briptu MRA dari Satbrimob Polda Sulsel karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin.
Selain menjatuhkan sanksi, Polda Sulsel juga memberikan penghargaan kepada 137 personel berprestasi.
Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi dalam menjaga nama baik institusi serta pengungkapan sejumlah kasus penting, termasuk kasus pembunuhan.
“Yang mendapatkan penghargaan ada dari penanganan dan pengungkapan kasus besar,” tutur Didik.
Langkah ini disebut sebagai bentuk keseimbangan antara penegakan disiplin dan apresiasi kinerja dalam tubuh Polri.