Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

Hukum & Kriminal · 24 Jun 2025 WITA ·

Miris! Oknum Dosen di UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis


 Miris! Oknum Dosen di UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis Perbesar

MAKASSAR— Seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa laki-laki berinisial A.

 

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel usai gelar perkara internal pada Jumat, 20 Juni 2025.

 

“Gelar pekan lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit 5 Subdit IV Renakta, AKP Alexander To’longan, saat dikonfirmasi, Senin malam (23/6/2025).

 

Meski telah berstatus tersangka, K belum dilakukan penahanan. Alexander menyebut penyidik masih akan melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka dalam waktu dekat.

 

“Belum ditahan. Kami akan buatkan panggilan dulu setelah gelar kemarin. Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka,” tambahnya.

 

Dosen tersebut dijerat dengan Pasal 6A dan 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 6A mengatur tentang pelecehan seksual fisik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

 

Sementara itu, Pasal 6C berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta.

 

Alexander menambahkan, keputusan penahanan terhadap tersangka akan ditentukan oleh pimpinan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

 

“Intinya kita panggil dulu sebagai tersangka. Soal ditahan atau tidaknya, itu tergantung kebijakan pimpinan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga di Makassar Terkena Peluru Nyasar, Proyektil Bersarang di Leher

 

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk korban, terlapor, serta dua saksi lainnya yang mengetahui kejadian.

 

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya ke pihak berwajib. Aksi tidak terpuji itu diduga terjadi pada Mei 2024 di rumah oknum dosen K.

 

Modus yang digunakan tersangka yakni dengan janji akan memberikan nilai bagus serta meluluskan korban dalam ujian semester.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

KKMB Desak Kapolres Bulukumba Bongkar Habis Mafia BBM Bersubsidi: Jangan Hanya Tangkap Oknum, Ungkap Otak Pelakunya!

29 Juni 2025 - 21:58 WITA

Warga Makassar Tertembak di Leher, Polisi Pastikan Peluru Berasal dari Senapan Angin

24 Juni 2025 - 08:30 WITA

Polisi Tangkap Ketua Geng Motor Sadis di Makassar, Bacok 2 Remaja

24 Juni 2025 - 08:00 WITA

Tiga Bocah SD di Gowa Diduga Jadi Korban Penculikan dan Perampasan Perhiasan

23 Juni 2025 - 08:30 WITA

Warga di Makassar Terkena Peluru Nyasar, Proyektil Bersarang di Leher

23 Juni 2025 - 08:00 WITA

Bantah Suap Polisi, GBN Klarifikasi Tudingan Terkait Kasus Dugaan Narkotika

20 Juni 2025 - 20:00 WITA

Trending di Hukum & Kriminal