Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

Hukum & Kriminal · 24 Jun 2025 WITA ·

Polisi Tangkap Ketua Geng Motor Sadis di Makassar, Bacok 2 Remaja


 Polisi Tangkap Ketua Geng Motor Sadis di Makassar, Bacok 2 Remaja Perbesar

MAKASSAR– Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali menangkap kelompok geng motor yang melakukan aksi penyerangan dengan senjata tajam terhadap dua remaja, masing-masing berinisial MF (16) dan DS (16).

 

Kedua korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala, tangan, perut, dan lutut.

 

Penyerangan tersebut dipimpin oleh pelaku berinisial MFH (17) yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMA.

 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa MFH ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

 

Aksi penyerangan terjadi saat kelompok geng motor itu melakukan konvoi tanpa arah tujuan di Kota Makassar.

 

“Pelaku ini sedang bersama geng motor konvoi di Kota Makassar, lalu mereka tanpa tujuan yang jelas tiba-tiba datang di satu tempat dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Arya saat ekspose kasus, Senin (23/6/2025).

 

Menurut Arya, geng motor pimpinan MFH sengaja mencari pemuda yang sedang berkumpul untuk diserang secara brutal.

 

Salah satu korban sempat berusaha melarikan diri, namun dikejar dan disabet parang hingga mengalami luka robek parah di kepala.

 

Hingga kini, korban MF dilaporkan masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

 

Sementara DS mengalami luka di bagian tangan akibat tebasan senjata tajam.

Baca Juga :  Alasan Antar ke Kampus, Pria di Makassar Malah Lecehkan Tetangga

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, beberapa anak panah busur, dan empat unit sepeda motor.

 

“Beberapa anggota dari kelompok geng motor itu juga kita amankan. Meskipun tidak terbukti terlibat langsung dalam aksi kekerasan, mereka tetap dimintai keterangan,” ujar Arya.

 

Atas perbuatannya, MFH dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) junto Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

 

Diketahui, aksi kekerasan jalanan ini terjadi pada Kamis (19/6/2025) dini hari di dua lokasi berbeda, yakni di bilangan Jalan Opu Dg Risadju, Kecamatan Mamajang, dan Jalan Dr Sam Ratulangi, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

KKMB Desak Kapolres Bulukumba Bongkar Habis Mafia BBM Bersubsidi: Jangan Hanya Tangkap Oknum, Ungkap Otak Pelakunya!

29 Juni 2025 - 21:58 WITA

Miris! Oknum Dosen di UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis

24 Juni 2025 - 09:00 WITA

Warga Makassar Tertembak di Leher, Polisi Pastikan Peluru Berasal dari Senapan Angin

24 Juni 2025 - 08:30 WITA

Tiga Bocah SD di Gowa Diduga Jadi Korban Penculikan dan Perampasan Perhiasan

23 Juni 2025 - 08:30 WITA

Warga di Makassar Terkena Peluru Nyasar, Proyektil Bersarang di Leher

23 Juni 2025 - 08:00 WITA

Bantah Suap Polisi, GBN Klarifikasi Tudingan Terkait Kasus Dugaan Narkotika

20 Juni 2025 - 20:00 WITA

Trending di Hukum & Kriminal