Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

News · 25 Jun 2025 WITA ·

Bocah luka benjol dikepala Diduga Dipukul Hingga Muntah-Muntah


 Bocah luka benjol dikepala Diduga Dipukul Hingga Muntah-Muntah Perbesar

Makassar, Phinisice – Warga Kota Makassar diguncang insiden memilukan yang menimpa seorang bocah laki-laki berusia belasan tahun. Arfan, nama anak tersebut, diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh seorang pria bernama Widanto, Senin malam (23/6), tepat di depan Toko Bahan Bangunan Aneka Sarana, Jalan Opu Daeng Siradju, Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 21.30 WITA itu sontak menghebohkan warga sekitar. Arfan ditemukan dalam kondisi mengenaskan, siku tangannya robek, kepala benjol besar, dan yang lebih mengkhawatirkan, ia mengalami muntah-muntah akibat benturan yang dialami.

Ayah korban, Kamaruddin, yang tinggal di Jalan Deppasawi, Kecamatan Tamalate, langsung bergerak cepat. Ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Makassar, berharap keadilan bisa ditegakkan. “Anak saya sampai sekarang masih takut, susah tidur, dan menangis terus. Ini bukan sekadar luka di badan, tapi juga luka di hatinya,” ujar Kamaruddin dengan nada emosional.

Laporan resmi dengan Nomor: LP/B/1101/VI/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN telah diterima dan disahkan oleh AIPDA Supardi pada malam yang sama. Kasus ini kini masuk tahap penyelidikan dan berada dalam pengawasan penuh pihak kepolisian.

Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius. Polisi menegaskan kasus ini akan diproses di bawah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara, tergantung tingkat luka dan dampak psikologis yang dialami korban.

Baca Juga :  Polri Terbitkan Telegram Antisipasi Banjir dan Bencana Alam di Indonesia

Dalam upaya menciptakan transparansi dan akuntabilitas, Polrestabes Makassar membuka akses daring resmi untuk publik memantau perkembangan kasus ini. Warga dapat ikut mengawal proses hukum agar tidak ada celah untuk pelaku lolos dari jerat keadilan.

Kekerasan terhadap anak bukan hanya soal fisik, tapi juga menyisakan luka batin yang mendalam. Masyarakat diajak tidak tinggal diam dan berani melapor jika melihat atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. “Kami ingin pelaku dihukum seadil-adilnya. Anak saya harus dipulihkan, baik fisik maupun jiwanya,” pungkas Kamaruddin. (Fgr)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

28 Juni 2025 - 12:15 WITA

Atasi Anjal dan Gepeng, Kadinsos Makassar: Pentingnya Kolaborasi dan Penegasan Tupoksi

26 Juni 2025 - 12:04 WITA

PLN Luncurkan Fitur Terbaru REC, Ini Kegunaannya!

26 Juni 2025 - 11:27 WITA

Pencarian tiga abk KLM Asia Mulia diperpanjang hingga tiga hari kedepan

25 Juni 2025 - 19:25 WITA

Pemprov Sulsel Bertindak Cepat Tertibkan Bangunan Ilegal di GOR Sudiang

23 Juni 2025 - 20:50 WITA

10 Polisi di Sulsel Dipecat, Kasus Pidana dan Disersi

23 Juni 2025 - 20:40 WITA

Trending di News