Makassar, Sulawesi Selatan – Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) Unismuh Makassar mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) untuk membahas pemberantasan mafia rokok ilegal, Rabu (2/7/2025)
Mereka mendesak Bea Cukai dan aparat kepolisian bertindak tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang masif di sejumlah kabupaten Sulawesi Selatan.
Ridwan, eks pengurus KKMB Unismuh, mengungkapkan bahwa mafia rokok ilegal telah melakukan aktivitas suplay rokok ke sejumlah kabupaten Sulawesi Selatan dan bahkan mendirikan gudang untuk aktivitas pengemasan rokok tersebut. “Kami telah menemukan beberapa merek rokok ilegal yang beredar di pasaran, seperti ’68’, ‘New Smith Bold’, dan ‘King Garet’,” ungkapnya.
Rokok dengan merek “68” tertera memiliki cukai untuk 12 batang, namun dalam kenyataannya berisi 20 batang. “Ini menunjukkan bahwa ada sistem yang tidak bekerja dengan baik di pihak aparat berwenang karena tidak mampu berbuat banyak terhadap para mafia rokok ilegal,” tambah Ridwan.
Ibnu, pengurus KKMB Unismuh Makassar, menyampaikan dengan tegas kepada pihak Bea Cukai agar tegas dalam melakukan penindakan terhadap sejumlah rokok ilegal yang telah bertahun-tahun melakukan aktivitas ilegal. “Kami dari pengurus KKMB Unismuh akan menyerahkan bukti-bukti dan laporan sejumlah merek ilegal dan agar segera ditindaklanjuti,” kata Ibnu.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Wilayah Sulawesi Selatan, Pak Amaluddin, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap mahasiswa Bulukumba dalam hal ini Lembaga KKMB Unismuh yang membantu mereka dalam menyampaikan informasi sejumlah merek rokok diduga ilegal. “Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penindakan terhadap rokok ilegal ini,” ungkap Pak Amaluddin.
KKMB Unismuh berharap agar Bea Cukai dan aparat kepolisian dapat bekerja sama untuk memberantas mafia rokok ilegal di Sulawesi Selatan. “Kami akan terus memantau dan melaporkan aktivitas ilegal yang kami temukan,” tutup Ridwan.