MAKASSAR – Suara keras dan tuntutan tegas menggema dari Aliansi Poros Muda Sul-Sel di Makassar, Senin (14/72025). Mereka mendesak Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) untuk segera bertindak dan tidak melindungi mafia peredaran rokok ilegal yang kian merajalela.
Tuntutan ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas kerugian negara dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.
Aliansi Poros Muda menyuarakan sepuluh poin tuntutan utama pada Aksi jilid II ini yang menitikberatkan pada transparansi, penindakan tegas, dan kolaborasi lintas instansi.
Mereka menyoroti perlunya respons cepat dari Bea Cukai Sulbagsel untuk mengungkap dan menghukum para pelaku di balik jaringan rokok ilegal ini.
Koordinator Poros Muda Sulsel Haidir menyampaikan sejumlah tuntutan yang disebut bisa menjadi acuan pihak Bea Cukai untuk melakukan penindakan.
”Kami sudah menyampaikan sejumlah poin tuntutan dan pintu untuk Bea Cukai untuk melakukan penindakan,” ungkapnya.
Secara tegas Haidir juga meminta agar pihak penindakan Bea Cukai tidak memberikan kesan yang melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal yang merajalelah.
”Bea Cukai juga kami minta agar tidak memberikan kesan melindungi oknum-oknum yang sudah jelas menjadi jaringan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Poros Muda Sul-Sel: Kejelasan, Ketegasan, dan Keterbukaan
1. Pemeriksaan Terduga Otak Jaringan: Mendesak Bea Cukai Sulbagsel segera memeriksa para terduga otak jaringan rokok ilegal di Sulsel yang namanya telah disebutkan dalam “draft aksi jilid 1”.
2. Pakta Integritas dan Pemeriksaan Menyeluruh: Menuntut Kepala Kantor Bea Cukai Sulbagsel menandatangani pakta integritas pemberantasan jaringan rokok ilegal dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
3. Penindakan Gudang Ilegal: Mendesak Bea Cukai Sulbagsel berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindak gudang-gudang rokok ilegal yang lokasinya telah teridentifikasi.
4. Penghitungan Kerugian Negara: Meminta Bea Cukai Sulbagsel berkoordinasi dengan instansi berwenang lain untuk menghitung kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.
5. Pembentukan Tim Khusus Lintas Instansi: Mendesak pembentukan tim khusus dari lintas instansi dan masyarakat untuk mengungkap kasus ini secara transparan.
6. Publikasi Hasil Audit dan Nama Terlibat: Menuntut Bea Cukai Sulbagsel memublikasikan hasil audit internal dan eksternal, serta nama-nama yang terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal.
7. Sanksi Tegas bagi Oknum Terlibat: Mendesak pemberian sanksi tegas kepada oknum yang terlibat, termasuk pejabat yang terbukti lalai.
8. Peningkatan Pengawasan: Meminta peningkatan pengawasan dan pemantauan terhadap peredaran rokok ilegal, serta evaluasi kinerja pejabat terkait.
9. Kerja Sama dengan Masyarakat: Mendesak peningkatan kerja sama dengan masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal, serta publikasi berkala perkembangan kasus.
10. Komitmen Direktorat Bea Cukai: Mendesak Direktorat Bea Cukai dan Satgas BKC ilegal yang baru dibentuk untuk turun langsung ke Sulsel, menunjukkan komitmen, dan memastikan tindakan yang efektif serta transparan.
Tuntutan ini menyoroti harapan masyarakat akan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta komitmen Bea Cukai dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (*)