Makassar, Sulawesi Selatan – Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) Unismuh Makassar melayangkan kritik pedas terhadap aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan, khususnya di Bulukumba, Soppeng, dan Makassar, karena dinilai lemah dalam menangani kasus peredaran rokok ilegal.
Rokok merek Smith dengan tiga varian rasa dengan harga Rp 15.000 per bungkus diduga kuat sebagai rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai, menjadi sorotan utama KKMB Unismuh Makassar. Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
”Lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal ini sangat memprihatinkan,” kata Ketua KKMB Unismuh Makassar, Jadid. “Kami mendesak Kapolrestabes Makassar, Kapolres Bulukumba, dan Kapolres Soppeng untuk segera mengungkap distributor rokok ilegal merek Smith yang merugikan negara dan diduga kebal hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang melarang produksi, peredaran, atau penjualan rokok tanpa pita cukai.”
KKMB Unismuh Makassar menilai bahwa aparat penegak hukum harus lebih serius dalam menangani kasus ini. Rokok dengan merek yang dimaksud masih massif beredar di beberapa kabupaten sampai saat ini. Kapolda mesti memberi ultimatum kepada jajarannya, termasuk Kapolres di tiga kabupaten tersebut, atas kelalaiannya melakukan mitigasi atau penindakan terhadap jaringan rokok ilegal dengan merek Smith tersebut, Tambahnya.
Dengan demikian, KKMB Unismuh Makassar berharap dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya penegakan hukum yang efektif untuk melindungi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.