Makassar, 6 Agustus 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Anti Korupsi (DPP GPAM) Sulawesi Selatan resmi melayangkan laporan aduan pendahuluan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Pangkep senilai Rp 9,8 miliar.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Lima Lima tersebut kini menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam pengerjaannya. Salah satu temuan paling mencolok adalah lantai gedung yang amblas, yang mengindikasikan kemungkinan adanya penyimpangan teknis maupun penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Dalam laporan yang bernomor 030/DPP GPAM-Sulsel, GPAM menyoroti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya kerugian negara sekitar Rp 140 juta, sementara jumlah yang telah dikembalikan baru mencapai Rp 10 juta. Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Atas dasar temuan tersebut, DPP GPAM-Sulsel menyampaikan dua harapan utama terkait pelaporan tersebut, yaitu agar Kejaksaan Tinggi Sulsel segera memeriksa pemilik CV. Lima Lima selaku kontraktor proyek serta segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya dugaan penyimpangan tersebut.
Jendral Lapangan DPP GPAM-Sulsel, Kahar, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dalam semangat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
”Korupsi di sektor pendidikan dan pelayanan publik seperti perpustakaan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa. Kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Laporan ini diharapkan menjadi awal dari pengusutan tuntas kasus yang diduga merugikan negara dan mencederai amanah pembangunan di Kabupaten Pangkep.