Makassar – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengimbau para produsen rokok ilegal untuk segera mendaftarkan usahanya agar menjadi legal.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai bekas.
Bier menegaskan bahwa para penjual rokok ilegal juga harus segera berhenti. “Kepada para produsen, segera daftarkan pabrik atau perusahaan Anda ke pemerintah agar rokok yang diproduksi menjadi legal,” katanya.
Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Semarang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas ilegal.
Sikap tegas ini tidak seiring dengan kondisi peredaran rokok ilegal yang terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Disejumlah wilayah di Sulsel bahkan rokok ilegal baik polos maupun dengan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai masih marak.
Ketua Poros Muda Sulsel Haidir bahkan melihat hal itu terkesan dibiarkan pihak Bea Cukai dan pihak kepolisian.
”Di Sulsel memang agak berbeda dengan daerah lain yang tegas untuk diberantas. Disini (Sulsel) rokok ilegal bebas diperjual belikan,” ungkapnya.
Haidir secara tegas menyatakan jika pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti yang dibutuhkan Bea Cukai untuk mengambil tindakan.
Alih-alih mengambil tindakan, Haidir justru melihat Bea Cukai Sulbangsel dan Kepolisian bahkan terkesan tutup mata membiarkan peredaran rokok ilegal terjadi.
”Jika kondisinya seperti ini, wajar saja masyarakat berasumsi jika pelaku peredaran rokok ilegal cukup kuat dan Bea Cukai, Kepolsian Bahkan satgas tidak berdaya,” ujarnya.
Poros Muda Sulsel menurut Haidir secara tegas menyatakan akan terus mengawal hal ini hingga pihak Bea Cukai dan Kepolisian mengambil tindakan tegas.
”Kami tidak akan berhenti melakukan pengawalan. Kami berharap bea cukai dan Polda Sulsel bisa bersikap tegas dan tidak tunduk terhadap pelaku,” pungkasnya. (*)