Makassar – Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pencairan insentif bagi Pjs Ketua RT dan RW yang belakangan ramai diperbincangkan.
Lurah Bontoduri Eko Soerifto Lodi S.STP menjelaskan, keterlambatan tersebut bukan karena kelurahan lalai, melainkan dipicu oleh satu RT yang terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj). Sesuai prosedur, pencairan insentif baru bisa diproses jika seluruh LPj dari RT dan RW sudah terkumpul di kelurahan.
“Karena sistemnya kolektif, maka kalau ada satu RT yang terlambat menyetor LPj, otomatis proses pencairan untuk semua RT/RW ikut tertunda. Begitu semua laporan masuk, langsung kami teruskan ke pihak kecamatan,” jelas pihak kelurahan, Rabu (3/9/2025).
Akibatnya, seluruh Pjs Ketua RT dan RW di Bontoduri ikut merasakan dampak penundaan, meski sebagian besar sebenarnya sudah melengkapi laporan tepat waktu.
Pihak kelurahan menegaskan telah melakukan evaluasi internal dan memperbaiki mekanisme pengumpulan LPj. Mereka juga berkoordinasi dengan Kecamatan Tamalate agar insentif yang tertunda bisa segera cair.
“Kami mohon maaf atas keterlambatan ini. Insentif adalah hak Pjs Ketua RT dan RW, sehingga kami akan memastikan hal seperti ini tidak terulang di periode berikutnya,” tambah pihak kelurahan.
Sebelumnya, Camat Tamalate Emil Yudianto mengungkapkan bahwa insentif seluruh Pjs Ketua RT dan RW di wilayahnya sudah cair, kecuali di Kelurahan Bontoduri karena LPj terlambat disetor.