Makassar, 23 Oktober 2025 — Gerakan Poros Muda Sulsel menyatakan keprihatinan dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan pelat nomor palsu oleh dua unit mobil mewah yang disebut-sebut berkaitan dengan pejabat di Kabupaten Bulukumba.
Dua kendaraan tersebut, masing-masing berpelat DD 1 VV dan DD 4450 PAN, viral di media sosial setelah hasil pengecekan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile menunjukkan bahwa kedua nomor polisi tersebut tidak terdaftar dalam basis data resmi Samsat Sulawesi Selatan. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa pelat tersebut tidak sah atau bahkan palsu.
“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen negara sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun,” tegas Kabid advokasi Poros Muda Sulsel, dalam keterangannya kepada media, Kamis (23/10).
Poros Muda Sulsel menilai, penggunaan pelat palsu oleh siapa pun merupakan bentuk penyalahgunaan hukum dan keistimewaan, apalagi jika dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami menuntut Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan resmi terhadap dugaan ini. Tidak boleh ada imunitas hanya karena pelakunya memiliki jabatan. Semua warga negara sama di hadapan hukum,” ungkap jayo Sanjaya.
Selain itu, organisasi ini juga meminta Gubernur Sulawesi Selatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memantau kasus ini serta memberikan sanksi etik dan administratif bila terbukti melibatkan pejabat aktif.
Menurut Poros Muda Sulsel, transparansi dan integritas pejabat publik adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Penggunaan pelat palsu menunjukkan adanya indikasi arogansi kekuasaan dan pelanggaran moral birokrasi. hal ini mesti di usut segera oleh aparat berwenang secara transparan dan profesional,,” tutupnya.