BANTAENG — Menutup akhir tahun 2025, tata kelola birokrasi di Kabupaten Bantaeng kembali menjadi sorotan tajam publik.
Public Research Institute (PRI) merilis catatan kritis terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup Rumah Sakit (RS) Anwar Makkatutu.
Catatan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur PRI, Muhammad Abduh Azizul Gaffar, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas pengawalan kasus yang saat ini tengah berproses secara hukum.
Carut-Marut Tata Kelola dan Krisis Integritas
Menurut Muhammad Abduh Azizul Gaffar, kondisi di RS Anwar Makkatutu mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan internal serta carut-marutnya tata kelola birokrasi di Kabupaten Bantaeng.
Indikasi penyimpangan yang ditemukan, kata dia, bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan praktik korupsi yang bersifat sistematis.
“Kita tidak boleh membiarkan fasilitas kesehatan yang menjadi hak dasar rakyat justru dijadikan ladang keuntungan pribadi atau kelompok.
Carut-marut ini merupakan dampak dari lemahnya transparansi dan akuntabilitas,” tegas Abduh dalam keterangan persnya.
Selain menyoroti persoalan birokrasi, PRI juga menggarisbawahi pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Abduh mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi hukum sedang dipertaruhkan.
Ia menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh dilakukan secara tebang pilih ataupun terkooptasi oleh kepentingan politik praktis.
PRI Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Sebagai tindak lanjut atas laporan resmi yang telah dilayangkan, Muhammad Abduh Azizul Gaffar menegaskan bahwa Public Research Institute secara kelembagaan akan bersikap kooperatif guna menuntaskan kasus tersebut.
“Sebagai pelapor, kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pada Senin, 5 Januari 2026, kami akan menghadiri pemeriksaan sebagai pelapor, baik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan maupun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng,” ujar Abduh.
Kehadiran PRI dalam agenda pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta memberikan keterangan tambahan guna mempercepat proses penegakan hukum.
PRI berharap aparat kejaksaan dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap dugaan korupsi di RS Anwar Makkatutu.
Sebagai penutup, PRI mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bantaeng untuk turut mengawasi jalannya proses hukum ini.
“Tahun baru harus menjadi momentum pembersihan birokrasi Bantaeng dari praktik-praktik koruptif. Kami akan terus berdiri di garda terdepan untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Abduh.