Foto Muh. Abduh AG Direktur Eksekutif PRI
_Oleh: Muhammad Abduh Azizul Gaffar Directur executif Public research institute_
Makassar, 2 Januari 2026 – Memasuki hari kedua di tahun 2026, Indonesia tidak sedang dalam kondisi yang baik-baik saja. Di balik gemerlap perayaan pergantian tahun, terbentang realitas pahit mengenai carut-marut tata kelola negara yang kian menjauh dari nilai-nilai konstitusi. Kita sedang menyaksikan sebuah drama kolosal di mana kepentingan publik dikorbankan demi syahwat politik dan ekonomi segelintir elite.
Persoalan utama yang kita hadapi saat ini adalah akumulasi kekuasaan yang terpusat pada lingkaran oligarki. Tata kelola pemerintahan tidak lagi dijalankan berbasis pada teknokrasi yang sehat atau partisipasi publik yang bermakna, melainkan melalui transaksi di ruang-ruang gelap. Dampaknya sangat nyata: kebijakan publik yang lahir seringkali timpang dan hanya menguntungkan mereka yang memiliki akses ke pusat kekuasaan.
Salah satu potret paling memilukan dari pongahnya oligarki ini adalah eksploitasi sumber daya alam yang ugal-ugalan. Hutan-hutan kita, yang seharusnya menjadi paru-paru dunia dan benteng pertahanan iklim, terus digunduli dengan dalih investasi dan pertumbuhan ekonomi. Penghancuran ekosistem ini bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan kejahatan kemanusiaan sistematik yang merampas hak-hak masyarakat adat dan mengancam keberlanjutan generasi mendatang.
Izin-izin konsesi diberikan seperti obral di pasar malam, seringkali menabrak aturan hukum dan mengabaikan analisis dampak lingkungan yang jujur. Para oligarki, dengan sokongan instrumen kekuasaan, merasa di atas hukum. Mereka memandang tegakan pohon hanya sebagai angka dalam neraca saldo, tanpa peduli pada bencana ekologis yang kian rutin menyapa rakyat kecil di berbagai pelosok daerah.
Foto Muh. Abduh AG Direktur Eksekutif PRI
Tahun 2026 harus menjadi titik balik. Kita tidak bisa terus membiarkan negara ini dikelola dengan manajemen “aji mumpung”. Public Research Institute mendesak agar pemerintah segera melakukan hal-hal berikut:
1. *Audit Total Tata Kelola Sektor SDA*: Lakukan peninjauan kembali terhadap seluruh izin konsesi lahan hutan yang dikeluarkan dalam lima tahun terakhir. Cabut izin yang terbukti melanggar hukum dan merusak ekosistem.
2. *Dekonsentrasi Kekuasaan*: Putus rantai pengaruh oligarki dalam pengambilan kebijakan strategis nasional. Kembalikan kedaulatan pembuatan regulasi ke tangan publik melalui mekanisme partisipasi yang transparan.
3. *Reformasi Birokrasi Berbasis Integritas*: Tata kelola negara yang buruk berakar dari birokrasi yang korup. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan koruptor kebijakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Jika di tahun 2026 ini para pemegang kebijakan masih menutup mata terhadap penggundulan hutan dan carut-marut tata kelola ini, maka kita sedang menuju “kebangkrutan ekologis” dan “keruntuhan sosial”. Rakyat tidak boleh lagi hanya menjadi penonton dalam panggung penghancuran masa depan mereka sendiri.
Mari kita jadikan 2026 sebagai tahun perlawanan terhadap kepongahan oligarki dan tahun pemulihan bagi kedaulatan tata kelola Republik Indonesia.