Makassar — Public Research Institute (PRI) menyatakan akan menyiapkan aksi Unjuk rasa secara besar-besaran sebagai bentuk pengawalan atas belum tuntasnya tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Parepare.
Sebagaimana diketahui Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas LKPD Kota Parepare Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp1.444.122.000, dengan sisa Rp1.389.586.700 belum dipulihkan ke kas daerah hingga pertengahan 2025.
Direktur Eksekutif PRI, Muhhammad Abduh Azizul Gaffar, menilai lambannya pemulihan keuangan daerah tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen akuntabilitas dan kepastian hukum. “Temuan BPK bersifat final dan wajib ditindaklanjuti. Ketika sisa kelebihan pembayaran miliaran rupiah dibiarkan menggantung, publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” ujar Abduh, dalam rilisnya.
Menurut PRI, persoalan ini tidak dapat dipersempit sebagai kekeliruan administratif semata. BPK secara tegas menyatakan bahwa penetapan besaran tunjangan DPRD Parepare tidak sesuai dengan standar kewajaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007. BPK juga mengungkap bahwa tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima anggota DPRD Parepare melampaui hasil penilaian harga pasar oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga memicu terjadinya kelebihan pembayaran dalam jumlah signifikan.
PRI menilai, apabila temuan tersebut tidak segera dituntaskan, maka berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius, mengingat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mewajibkan setiap kerugian daerah untuk dipulihkan.
“Kami menyiapkan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini sebagai mekanisme kontrol warga negara. Ini bukan tekanan politik, melainkan pengingat konstitusional bahwa uang negara harus dipertanggungjawabkan,” kata Abduh.
PRI menyatakan, bahwa kami akan mengepung kejaksaan Tinggi sekawesi selatan dalam waktu dekat apabila tidak terdapat langkah konkret berupa pemulihan penuh ke kas daerah dan kejelasan penanganan hukum atas temuan BPK tersebut.
PRI menegaskan seluruh bentuk pengawalan akan dilakukan secara damai, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.