MAKASSAR – Lembaga Public Research Institute (PRI) menjadwalkan aksi unjuk rasa besar-besaran “Jilid 2” pada Senin, 2 Februari 2026. Aksi ini akan dipusatkan di dua titik utama, yakni Mapolda Sulawesi Selatan dan Kantor DPD I Golkar Sulsel, sebagai tindak lanjut atas lambannya penanganan kasus dugaan “aksi koboi” yang dilakukan oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, terhadap Rusman, seorang ASN di BKPSDM Soppeng.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi pertama yang digelar pada 26 Januari 2026 lalu. Dalam rencana aksi Jilid 2 ini, PRI membawa tuntutan yakni Desakan untuk mencopot Kapolres Soppeng, PRI menilai Polres Soppeng tidak serius dalam menangani laporan dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap Rusman.
Serta Pemecatan terhadap Ketua DPRD Soppeng sebagai Kader Golkar, PRI mendesak DPD I Golkar Sulsel untuk segera memecat Andi Muhammad Farid dari keanggotaan sebagai kader partai Golkar, karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi legislatif dan partai.
PRI Mengulangi desakan sebelumnya agar Polda Sulsel mengambil alih atau melakukan supervisi ketat terhadap proses hukum di Polres Soppeng guna menjamin transparansi.
Pada aksi pertama (26/1), massa PRI diterima langsung oleh Lakama Wiyaka, Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel. Saat itu, pihak Golkar menyatakan akan melakukan klarifikasi internal terkait kasus ini. Namun, PRI menganggap langkah tersebut belum membuahkan hasil konkret sehingga aksi lanjutan perlu dilakukan.
Muhammad Abduh Azizul Gaffar, selaku Direktur Public Research Institute, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur hingga keadilan bagi korban tercapai.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan Ketua DPRD Soppeng. Kami melihat ada upaya pengaburan fakta melalui laporan balik terhadap korban. Aksi Jilid 2 ini adalah sinyal bahwa rakyat memantau. Kami mendesak Kapolda Sulsel untuk mencopot Kapolres Soppeng karena membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa penetapan tersangka yang jelas, dan kami meminta Golkar untuk tidak melindungi kader yang arogan,” ujar Muhammad Abduh Azizul Gaffar dalam keterangannya.
Perlu diketahui Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Andi Muhammad Farid terhadap Rusman di kantor BKPSDM Soppeng yang dipicu oleh masalah penempatan PPPK. Meski pihak Ketua DPRD telah membantah dan melaporkan balik korban, PRI tetap fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan represif oknum pejabat publik tersebut.