Makassar, 4,Maret 2026 – Gerakan Koalisi Lintas Lembaga akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan praktik penimbunan dan/atau pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi ini akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: jumaat, 6 Maret 2026
Pukul: 13.00 WITA
Titik Aksi: Pertamina Regional VII dan SPBU 74.902.22
Estimasi Massa: ±56 orang
Aksi tersebut dilakukan menyusul adanya indikasi kuat bahwa pihak SPBU 74.902.22 diduga melakukan praktik penimbunan BBM serta melayani pengisian BBM bersubsidi tanpa rekomendasi resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan distribusi dan tata niaga BBM subsidi/non-subsidi.
Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta aturan distribusi BBM yang diawasi oleh BPH Migas dan Pertamina.
Dalam aksi tersebut, Gerakan Koalisi Lintas Lembaga menyampaikan beberapa tuntutan:
Meminta Pertamina Regional VII melakukan inspeksi dan investigasi menyeluruh terhadap SPBU 74.902.22.
Mendesak penindakan tegas terhadap dugaan praktik penimbunan dan distribusi BBM subsidi tanpa rekomendasi resmi.
Meminta pencabutan izin operasional SPBU 74.902.22 apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Koalisi menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial dan komitmen masyarakat dalam menjaga transparansi serta penegakan supremasi hukum, khususnya dalam pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Gerakan Koalisi Lintas Lembaga berharap pihak Pertamina dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat