Makassar – Kasus pembunuhan terhadap seorang remaja di Kota Makassar kembali memantik perhatian publik dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Tragedi tersebut tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan berbagai pertanyaan terkait prosedur penegakan hukum dan penggunaan kekuatan oleh aparat.
Bidang keamanan dan pertahan HMI BADKO SULSEL menyampaikan tantangan terbuka kepada Kapolrestabes Makassar untuk melakukan debat terbuka di ruang publik guna membahas kasus ini secara objektif dalam perspektif Peraturan Kepolisian (Perpol) No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Menurut sudarman Perpol No.1 Tahun 2009 secara tegas mengatur prinsip-prinsip dasar penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas (kebutuhan), proporsionalitas, serta akuntabilitas. Regulasi tersebut juga mengatur tahapan penggunaan kekuatan yang harus dilakukan secara bertingkat, mulai dari kehadiran polisi yang bersifat preventif hingga tindakan yang lebih tegas apabila situasi mengharuskan.
“Kami menantang Kapolrestabes Makassar untuk membuka forum debat terbuka agar publik dapat memahami secara jelas apakah tindakan yang terjadi dalam kasus pembunuhan remaja ini telah sesuai dengan prinsip dan tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Perpol No.1 Tahun 2009,” ujarnya.
Jika aparat kepolisian yakin bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan Perpol No.1 Tahun 2009, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menolak debat terbuka di hadapan publik.
Ia menegaskan bahwa tantangan debat terbuka ini bukan bertujuan menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil dan mahasiswa untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat negara tetap berada dalam koridor hukum serta menghormati hak hidup warga negara.
“Kami ingin ruang dialog yang terbuka, akademis, dan transparan. Jika memang tindakan aparat telah sesuai dengan aturan, maka hal tersebut perlu dijelaskan kepada publik. Namun jika terdapat kekeliruan prosedur, maka evaluasi dan pertanggungjawaban juga harus dilakukan secara terbuka,” tambahnya.
HMI sebagai organisasi kader dan intelektual, lanjutnya, memiliki tanggung jawab untuk mengawal isu-isu keadilan dan penegakan hukum agar tidak berhenti pada polemik semata. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Ia juga mengajak akademisi hukum, aktivis masyarakat sipil, serta media untuk ikut mengawal dan menghadirkan ruang diskursus publik agar persoalan ini dapat dibahas secara jernih, objektif, dan berlandaskan hukum.
“Debat terbuka ini penting agar keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diuji secara ilmiah dan dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat,” tutupnya.