Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

News · 8 Mar 2022 WITA ·

Syarat Terbaru Diberlakukan Di Bandara Sultan Hasanuddin


 Syarat  Terbaru Diberlakukan Di Bandara Sultan Hasanuddin Perbesar

PHINISICE.ID, Maros — Mulai 8 Maret 2022, syarat perjalanan terbaru telah diberlakukan di Bandara Sultan Hasanuddin. Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yakni sebagai berikut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksin lengkap (vaksin kedua dan/atau vaksin booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR atau RT Antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu  3×24 jam atau RT Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan;
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
5. PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
6. PPDN wajib menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA : Ini Alasan Walikota Makassar Usung MetaVerse di Rakorsus 2022
“Mulai 8 Maret 2022 sore, syarat perjalanan terbaru sudah diberlakukan. Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini.” Ujar Wahyudi selaku General Manager Bandara Sultan Hasanuddin
Tercatat jumlah penumpang Januari – Februari 2022 sebanyak 1.338.759 penumpang naik 34.5% dibandingkan dengan Januari – Februari 2021 sebanyak 995.329 penumpang.
Sebagai tambahan, penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang. Status layak terbang ini kemudian ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.
“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes covid-19, layanan pemeriksaan covid-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid.” Tambah Wahyudi.
Humas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
Baca Juga :  Kepala BNN Sulsel Sasar Longwis Sosialisasi Bebas Narkoba
Artikel ini telah dibaca 61 kali

Baca Lainnya

Poster Paslon 01 Araska Rusak Wajah Bersih Kota Barru

13 November 2024 - 03:05 WITA

SNAK MARKUS Soroti Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Wajo, Bakal Tempuh Praperadilan

9 November 2024 - 01:47 WITA

Gadis Ini Akui Pembangunan hanya di Kampungnya, Warga Kajang-Herlang-Bontotiro-Kindang-Gantarang-Ujungloe Makin Marah

8 November 2024 - 20:13 WITA

Pemberitaan Media Simpul Indonesia Soal Sampah Lapangan Ujungloe Buat Warga Marah: ‘Media Pendukung Petahana Banyak Ngarang’

7 November 2024 - 17:06 WITA

Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2

7 November 2024 - 03:22 WITA

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG

7 November 2024 - 03:03 WITA

Trending di News