Menu

Mode Gelap
AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin Dosen dan Mahasiswa Muhammadiyah Bulukumba Dapat Beasiswa Baznas dan PP Muhammadiyah Airdrop $NASDUCK Peluang Emas Mendapatkan Token Gratis di Dunia Kripto

News · 19 Apr 2022 WITA ·

Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice 


 Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice  Perbesar

Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4).

kabareskrim Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik  harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Baca Juga :  Ketua DPRD Makassar Apresiasi IKA SMP 22 Makassar Gelar Aksi Sosial

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan, (Aco/**).

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Tidak Bisa Berenang, Pelajar SMK di Makassar Tewas Tenggelam di Waduk

20 September 2024 - 21:55 WITA

Ratusan Simpatisan Hadiri Peresmian Rumah Rakyat dan Deklarasikan Relawan Gerak JADIMI: Jangan Ragukan Gelombang Rakyat

20 September 2024 - 17:57 WITA

Dianggap Tegas Panggil Bupati dan Wakil Bupati, Praktisi Hukum Apresiasi Langkah Bawaslu Bulukumba

19 September 2024 - 19:12 WITA

Masyarakat Disebut ‘Dongo’ Jika Tidak Pilih Andi Utta, Eks Jubir Andi Utta ini Ajak Bersikap Santun dalam Berpolitik

19 September 2024 - 11:40 WITA

Disebut Bukan Jubir Petahana di Pilkada 2020 Lalu, Iwan Gallarrang: Semua Bisa Mengalami Habis Manis Sepah Dibuang

18 September 2024 - 19:13 WITA

Siap Menang, Anzar Zainal Bate Diplot Ketua Tim Koalisi Partai Pengusung HatiDamai di Pilkada Gowa

10 September 2024 - 17:32 WITA

Trending di News