Menu

Mode Gelap
AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin Dosen dan Mahasiswa Muhammadiyah Bulukumba Dapat Beasiswa Baznas dan PP Muhammadiyah Airdrop $NASDUCK Peluang Emas Mendapatkan Token Gratis di Dunia Kripto

News · 21 Okt 2022 WITA ·

Tilang Manual Ditarik, Ada Himbauan Kasat Lantas Polrestabes Makassar


 Tilang Manual Ditarik, Ada Himbauan Kasat Lantas Polrestabes Makassar Perbesar

Makassar — Ada Himbauan Kasat Lantas Polrestabes Makassar  Tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personil lantas kecuali nanti saat kasus yang sangat diperlukan seperti pengemudi mabuk / dlm keadaan pasca minum alkohol dan balap liar.

 

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, Sik , Msi  menyebutkan Untuk Etle Mobile kami sedang melatih anggota melakukan penindakan dengan menggunakan HP dengan mengcapture pelanggar , setelah itu akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu , dan bila sudah cukup waktu sosialisasi akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE MOBILE secara masiv

 

Ada Himbauan Kasat Lantas Polrestabes Makassar Menurut Zulanda, Dengan pola hampir sama dengan ETLE STATIS , hanya beda cara pengambilan foto pelanggar saja , kami targetkan nantinya pada pelanggaran :

1. Lawan Arus
2. Tidak menggunakan Helm
3. Pengendara dengan boncengan lebih dari satu
4. Tidak menyalakan lampu utama

 

Selain itu tidak menutup kemungkinan pengecekan pengesahan STNK guna mendukung program validitas registrasi ranmor yg operasional dijalan. Selain dari pada itu nantinya juga saat mendatangi kantor Satlantas kami mewajibkan yang melanggar yang hadir dengan menunjukkan surat kendaraannya dan SIM nya.

 

” Pelatihan bagi anggota kami rencanakan maksimal 2 minggu , namun sambil pelatihan juga sebagai bentuk sosialisasi kepada Masyarakat, “ujarnya melalui siaran pers nya.

 

Polanya pada setiap foto pelanggar yg terkirim oleh petugas lapangan akan di analisa oleh tim dikantor ETLE untuk penerapan pasal pelanggaran sekaligus identifikasi dari nomer TNKBnya.

Baca Juga :  Kasus Kebakaran di Makassar Capai 359 Kali pada 2023

 

Lanjutnya, Bila sudah teridentifikasi akan diverifikasi penyidik untuk diterbitkan panggilan konfirmasi terhadap pelanggar sesuai data TNKB ranmornya. Bila diakui benar kendaraan miliknya maka akan lanjut diterbitkan E-Tilangnya dengan denda Briva sehingga penitipan denda via perbankan karen kami melarang keras menitipkan uang atau melarang keras membantu pembayaran ke bank BRIVA

 

” Apabila TNKB tidak sesuai maka kami akan menerbitkan DPB ( Daftar Pencarian Barang ) dengan tim hunting nantinya yang akan mengejar pelaku TNKB bodong tsb dan tentu saja dengan ancaman pidana pemalsuan yang akan masuk kerena pidana yang selanjutnya akan kami serahkan kepada reskrim, “jelasnya.

 

“Namun demikian harapan kami semua pengendara tertib sehingga tak perlu lagi ada penilangan ETLE statis maupun mobile karena Tertib itu Mudah, ” tutup, (Co/**).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Dianggap Tegas Panggil Bupati dan Wakil Bupati, Praktisi Hukum Apresiasi Langkah Bawaslu Bulukumba

19 September 2024 - 19:12 WITA

Masyarakat Disebut ‘Dongo’ Jika Tidak Pilih Andi Utta, Eks Jubir Andi Utta ini Ajak Bersikap Santun dalam Berpolitik

19 September 2024 - 11:40 WITA

Disebut Bukan Jubir Petahana di Pilkada 2020 Lalu, Iwan Gallarrang: Semua Bisa Mengalami Habis Manis Sepah Dibuang

18 September 2024 - 19:13 WITA

Siap Menang, Anzar Zainal Bate Diplot Ketua Tim Koalisi Partai Pengusung HatiDamai di Pilkada Gowa

10 September 2024 - 17:32 WITA

Lempar Sinyal Dukungan, Bupati Gowa: Kalau Saya Lihat Ibu Husniah, Hati Damai

10 September 2024 - 13:59 WITA

Hasby Terpilih Presma Unismuh Makassar Periode 2024-2025

4 September 2024 - 15:04 WITA

Hasby Terpilih Presma Unismuh
Trending di News