Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

Hukum & Kriminal · 2 Agu 2023 WITA ·

13 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lebak


 13 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lebak Perbesar

BANTEN | 13 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan , Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana C3 (Curat, Curas dan Curanmor) pada Rabu (02/08).

13 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan , Kegiatan Press Conference dipimpin oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian,SH, Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Petra Colia dan Rekan Media Pers Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono mengatakan,” Selama Dua Minggu Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus C3 (Curat, Curas dan Curanmor) di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Suyono.

“Ada 13 Pelaku dan 20 Unit Sepeda Motor hasil Curian beserta Barang Bukti lainnya yang diduga digunakan sebagai alat Yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan berupa satu unit Handphone, dua Batang linggis yang berukuran + 45 Cm, lima gagang kunci letter T, 17 mata Kunci Letter T yang sudah di rakit dengan berbagai macam bentuk, satu batang obeng kecil, satu batang besi Engsel jendela, satu Dusbox Handphone samsung A24,” ungkapnya.

Suyono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan para pelaku. “Adapun Para Pelaku tersebut berinisial SA (22), AK (39), HK (41), SK (25), MS (28),FA (23),JA (22), AF (25),AM (25), DJ (41), KJ (29),SR (22), JA (22) dan dari ketiga belas pelaku, sepuluh pelaku merupakan pelaku pencurian dan tiga pelaku penadah,” tambah Suyono.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa barang bukti surat kepemilikan kendaraan, nanti akan kita serahkan dan tidak dipungut biaya,” tukasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, “Adapun modus operandi para pelaku yang diamankan tersebut melakukan kejahatan dengan berbagai cara, antara lain mencongkel jendela atau pintu rumah, merusak stop kontak menggunakan Kunci Leter T,” tambah Andi.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Beri Sambutan di Magical Toraja 2022

“Untuk berbagai jenis kendaraan R2 yang diamankan, para pelaku menjual ke penadah sebesar Rp. 2.000.000, sampai dengan Rp. 4.000.000,” terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka kasus pencurian pemberatan (Curanmor dan Bobol rumah) dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun dan untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjaran selama empat tahun,” tegas Andi (mas).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain Ikuti saluran PHINISICE SULSEL di [ WhatsApp  ]

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Korban Arisan Bodong di Makassar Pertanyakan Proses Hukum, Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan

10 November 2024 - 02:54 WITA

Oknum Leader Welder PT Huadi Bantaeng Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Kasus Perzinaan dengan Istri Orang

1 November 2024 - 21:45 WITA

Memanas Usai Videonya Viral, Camat Ujung Bulu Dilapor ke Polda Sulsel

30 Oktober 2024 - 18:02 WITA

Pasca Status Tersangka Prof Sufirman Rahman Dicabut, Muncul Petisi Tolak Rektor Korupsi di UMI Makassar Hingga Minta Fasilitas Kampus Dikembalikan

17 Oktober 2024 - 17:12 WITA

LBH Sebut Restorative Justice Dalam Perkara Dugaan Korupsi UMI Makassar Menyesatkan

17 Oktober 2024 - 08:24 WITA

Heboh Narapidana Lapas Bollangi Gowa, Diduga Bebas Main Ponsel Hingga Kendalikan Narkoba

30 September 2024 - 15:13 WITA

Trending di Hukum & Kriminal