Menu

Mode Gelap
Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2024 WITA ·

Unjuk Rasa GPMKM, Tuntut Kapolda Sul-Sel Tindak Tegas Mafia Solar


 Unjuk Rasa GPMKM, Tuntut Kapolda Sul-Sel Tindak Tegas Mafia Solar Perbesar

MAKASSAR – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Poros Muda Kota Makassar (GPMKM) melakukan unjuk rasa dan pelaporan Polda Sulawesi Selatan pada Rabu (7/8/2024).

Dalam unjuk rasa itu, para mahasiswa tersebut meminta agar Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menindak tegas terkait dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kian marak terjadi di Sulsel.

Beberapa diantaranya yakni menyoroti dua perusahaan besar, PT Rurung Cahaya Energy (RCE) dan PT Sulawesi Sejahtera Energy, yang diduga terlibat dalam sindikat penyalahgunaan solar subsidi di Sulsel.

Ketua Umum GPMKM, Muhammad Alif Md mengatakan, aksi ini digelar agar para penegak hukum memberikan perhatian terkait praktik merugikan tersebut.

“Aksi ini sebagai bentuk kecaman agar aparat kepolisian terutama Kapolda Sulsel tidak seakan-akan tutup mata melihat praktik-praktik curang seperti penimbunan BBM yang merugikan masyarakat”, ucapnya pada awak media

“Dua perusahaan tersebut sudah sering jadi temuan, mulai dari temuan gudang penimbunan yang terletak di Gowa atau bahkan mobil angkutnya yang didapat dijalan tanpa dilengkapi dokumen valid tapi sampai sekarang belum ditindaki, ada apa?”, Sambung Alif

Tak hanya itu, mereka juga menuntut agar PT Rurung Cahaya Energy dan Sulawesi Sejahtera ENERGY diperiksa secara terbuka, karena ada indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut telah melanggar.

“Hal ini sangat jelas telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 55,” Terangnya

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Para mahasiswa ini juga mendesak Kapolda dan Itwasum Polda Sulsel untuk memeriksa Dirpolairud Polda Sulsel atas dugaan “tangkap lepas” dua mobil tangki berlogo PT Rurung Cahaya Energy yang sebelumnya diamankan.

“Ada juga dugaan kongkalikong antara penegak hukum dengan para mafia minyak, seperti tidak ada kejelasan atau klarifikasi dari pihak Ditpolairud mengenai kasus ini, pastinya ini menimbulkan kecurigaan publik,” bebernya.

GPMKM juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendeklarasikan perang terhadap mafia solar yang ada di Sulawesi Selatan.

“Kami mengajak semua masyarakat untuk berkolaborasi dalam mengungkap mafia solar yang ada di sulsel ini”, tutup alif

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Aksi Bejat Gagal! Warga Lamongan Gagalkan Percobaan Pemerkosaan terhadap Nenek 69 Tahun

22 Mei 2025 - 16:40 WITA

Misteri Kematian ART di Rumah Ketua DPRD Pinrang, Polisi Selidiki

22 Mei 2025 - 16:13 WITA

Polda Sulsel Tangkap 844 Pelaku Kejahatan Selama Sebulan

21 Mei 2025 - 19:30 WITA

Pria di Gowa Ditangkap Usai Lecehkan Bocah 5 Tahun, Bahkan Ngaku Pernah Setubuhi Ayam

19 Mei 2025 - 08:00 WITA

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Dalam Karung Beras

17 Mei 2025 - 08:35 WITA

Ulah Pria di Makassar, Jual Busur Panah Untuk Beli Sabu

17 Mei 2025 - 08:00 WITA

Trending di Hukum & Kriminal