Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2024 WITA ·

Unjuk Rasa GPMKM, Tuntut Kapolda Sul-Sel Tindak Tegas Mafia Solar


 Unjuk Rasa GPMKM, Tuntut Kapolda Sul-Sel Tindak Tegas Mafia Solar Perbesar

MAKASSAR – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Poros Muda Kota Makassar (GPMKM) melakukan unjuk rasa dan pelaporan Polda Sulawesi Selatan pada Rabu (7/8/2024).

Dalam unjuk rasa itu, para mahasiswa tersebut meminta agar Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menindak tegas terkait dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kian marak terjadi di Sulsel.

Beberapa diantaranya yakni menyoroti dua perusahaan besar, PT Rurung Cahaya Energy (RCE) dan PT Sulawesi Sejahtera Energy, yang diduga terlibat dalam sindikat penyalahgunaan solar subsidi di Sulsel.

Ketua Umum GPMKM, Muhammad Alif Md mengatakan, aksi ini digelar agar para penegak hukum memberikan perhatian terkait praktik merugikan tersebut.

“Aksi ini sebagai bentuk kecaman agar aparat kepolisian terutama Kapolda Sulsel tidak seakan-akan tutup mata melihat praktik-praktik curang seperti penimbunan BBM yang merugikan masyarakat”, ucapnya pada awak media

“Dua perusahaan tersebut sudah sering jadi temuan, mulai dari temuan gudang penimbunan yang terletak di Gowa atau bahkan mobil angkutnya yang didapat dijalan tanpa dilengkapi dokumen valid tapi sampai sekarang belum ditindaki, ada apa?”, Sambung Alif

Tak hanya itu, mereka juga menuntut agar PT Rurung Cahaya Energy dan Sulawesi Sejahtera ENERGY diperiksa secara terbuka, karena ada indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut telah melanggar.

“Hal ini sangat jelas telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 55,” Terangnya

Baca Juga :  AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng

Para mahasiswa ini juga mendesak Kapolda dan Itwasum Polda Sulsel untuk memeriksa Dirpolairud Polda Sulsel atas dugaan “tangkap lepas” dua mobil tangki berlogo PT Rurung Cahaya Energy yang sebelumnya diamankan.

“Ada juga dugaan kongkalikong antara penegak hukum dengan para mafia minyak, seperti tidak ada kejelasan atau klarifikasi dari pihak Ditpolairud mengenai kasus ini, pastinya ini menimbulkan kecurigaan publik,” bebernya.

GPMKM juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendeklarasikan perang terhadap mafia solar yang ada di Sulawesi Selatan.

“Kami mengajak semua masyarakat untuk berkolaborasi dalam mengungkap mafia solar yang ada di sulsel ini”, tutup alif

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Fraksi : Praktek BBM oplosan bukan hanya menganti jenis namun menjual BBM Subsidi ke Industri yang lebih parah.

4 Maret 2025 - 19:12 WITA

Kejati Sulsel Diminta Usut, GEMPI Sul-Sel Laporkan 3 Proyek Gagal di Lutim.

25 Februari 2025 - 16:28 WITA

Beberapa Mega Proyek Luwu Timur akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diduga terdapat beberapa proyek gagal dan merugikan Negara.

23 Februari 2025 - 18:51 WITA

Diduga lakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi ,PT.Ronal Jaya Energy disorot FRAKSI

19 Februari 2025 - 22:53 WITA

Paud Negeri Tamalate rusak, walikota Danny Pumanto tersorot di akhir jabatannya,peresmian minggu lalu, ini tuntutannya

19 Februari 2025 - 18:57 WITA

Guru di MIS Cendikia Makassar Keberatan Diperlakukan Tak Etis oleh Ortu Siswa: Akan Tempuh Jalur Hukum

23 November 2024 - 12:37 WITA

Trending di Bisnis